Jakarta (29/9) – Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) dikabarkan akan diuji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu organisasi keagamaan Islam di Indonesia, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU menilai UU JPH yang baru disahkan tidak banyak perubahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai masih memiliki peran yang dominan di dalam UU tersebut.
Menyikapi hal ini, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) JPH DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan pihaknya menghargai semua warga negara yang ingin melakukan uji materi UU JPH. “Adalah hak warganegara untuk melakukan judicial review,” ujarnya, Senin (29/9)......Baca Selengkapnya
Menyikapi hal ini, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) JPH DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan pihaknya menghargai semua warga negara yang ingin melakukan uji materi UU JPH. “Adalah hak warganegara untuk melakukan judicial review,” ujarnya, Senin (29/9)......Baca Selengkapnya
Labels:
Alam Islami,
Berita,
Culture,
Health,
Indonesia
Thanks for reading Undang-Undang Jaminan Produk Halal Telah Di Sahkan. Please share...!
0 Komentar untuk "Undang-Undang Jaminan Produk Halal Telah Di Sahkan"