Menjelang
pilpres 2014 yang hanya tinggal enam hari lagi, pasangan Joko Widodo-Jusuf
Kalla (Jokowi-JK) menegaskan 9 Program Nyata kepada masyarakat. Hal itu
disampaikan oleh pasangan tersebut di Hotel Holiday Bandung Jawa Barat, Kamis
(3/7/2014).
“Jika
kami terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kami
berkomitmen untuk menjalankan program-program nyata,” kata Jokowi membacakan 9
programnya.
Salah
satu program yang disampaikannya pada saat itu adalah mensejahterakan desa
dengan cara mengalokasikan dana desa rata-rata Rp1,4 miliar per desa dalam
bentuk program bantuan khusus dan menjadikan perangkat desa jadi PNS secara
bertahap.
Dalam UU
No.06 tahun 2014 tentang Desa, pasal 72 ayat 1 menyebutkan Pendapatan Desa
bersumber dari : pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset,
swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); bagian dari hasil pajak daerah
dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; alokasi dana Desa yang merupakan bagian
dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; bantuan keuangan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari
pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Selanjutnya
dalam pasal 72 ayat (2), (3) dan (4) disebutkan bahwa Alokasi APBN bersumber
dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara
merata dan berkeadilan. Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/Kota paling sedikit 10% dialokasikan untuk desa. Alokasi dana Desa
juga berasal dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota paling sedikit
10% dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Dalam APBN 2015, anggaran untuk desa
dipatok Rp 9,1 triliun sehingga setiap desa rata-rata hanya menerima
sebesar 125 juta. Anggaran ini sangat jauh dari kebutuhan untuk membangun desa,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kondisi
ini dipersulit lagi dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun
2014 tentang Alokasi Anggaran Desa.
Perencanaan dan keuangan
desa yang semestinya diatur sendiri oleh desa dalam Angaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) setiap tahun nya, pada akhirnya kewenangan tersebut dibajak
oleh kementerian melalui peraturan pemerintah.
Anggota komisi II DPR RI,
fraksi PKS, Dr. H. Sa’duddin MM, menyarankan kepada Jokowi untuk memaksimalkan
alokasi anggaran untuk desa dalam APBN-P 2015. Satu-satunya cara yang harus
ditempuh Jokowi, adalah mencabut peraturan pemerintah yang mengatur tentang
desa dan alokasi anggaran desa.
Selain itu juga Jokowi
harus memperkuat kelembagaan dan perangkat desa serta mengonsentrasikan alokasi
anggaran desa yang tersebar di sejumlah kementerian, sehingga alokasi anggaran
desa sesuai dengan amanat UU Desa.
0 Komentar untuk "Menagih Janji Jokowi"