-->

Tajuk

Polisi Syariat Aceh Sita Ratusan Petasan Tahun Baru

Banda Aceh - Polisi syariat Kota Banda Aceh menyita sembilan dus petasan di sejumlah toko di Banda Aceh. Penyitaan dilakukan setelah Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran tentang larangan perayaan tahun baru.

Sembilan dus berisi ratusan petasan berbagai ukuran disita dari empat lokasi di Banda Aceh yaitu di kawasan Setui dua dus besar dan kawasan Gampong Baro, Banda Aceh sebanyak 6 dus besar dan satu dus ukuran kecil. Selain itu, petugas polisi syariat bersama Satpol PP juga berhasil menyita sejumlah terompet yang dijual di kawasan Peunayong.

"Ini kita sita untuk sementara dan akan kita kembalikan setelah tahun baru nanti," kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat (12/12/2014).

Petugas menggelar razia kesejumlah tempat di Banda Aceh pada Kamis 11 Desember kemarin sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, kata Evendi, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah lebih dulu mengirimkan surat edaran kepada pemilik toko untuk tidak menjual petasan maupun terompet.

Barang bukti yang disita kini diamankan di kantor Satpol-PP dan polisi syariat Kota Banda Aceh. "Tanggal-tanggal 5 Januari nanti kita kembalikan. Sama pemiliknya juga kami bilang begitu," jelasnya.

Polisi syariat Banda Aceh terus menggelar razia petasan dan terompet hingga menjelang perayaan tahun baru. Pihaknya juga akan membentuk tim khusus untuk merazia titik-titik yang biasa digunakan untuk perayaan detik-detik pergantian tahun.

"Seperti tahun sebelumnya, ibu walikota (Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal) akan turun untuk razia," ungkapnya.(detiknews)
Labels: Alam Islami, Berita, Culture, Economics, Entertaiment, Indonesia, Lifestyle

Thanks for reading Polisi Syariat Aceh Sita Ratusan Petasan Tahun Baru. Please share...!

0 Komentar untuk "Polisi Syariat Aceh Sita Ratusan Petasan Tahun Baru"

Back To Top