Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham telah dicapai kesepakatan dalam bentuk Pengambilan Keputusan Tingkat I/Penyampaian Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi dan DPD atas Perppu Pilkada.
Semua Fraksi dan Komite I DPD RI telah setuju untuk menetapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perppu Pilkada No.01 dan No.02 tahun 2014 untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU). Untuk selanjutnya kesepakatan ini akan dibawa keesokan harinya dalam sidang paripurna DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Tingkat II pada hari Selasa (20/1/15).
Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin, menyatakan bahwa walaupun semua fraksi dan komite I DPD RI telah menyetujui disahkannya Perppu Pilkada tersebut menjadi UU, tetapi juga memberikan catatan untuk adanya revisi/perbaikan nantinya.
Selanjutnya, Saduddin menyampaikan bahwa karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap Perppu, DPR hanya bisa mengambil sikap setuju atau tidak setuju, maka keputusan pertama yang diambil adalah memberikan persetujuan. Adapun revisi ini dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Pilkada ke depannya supaya lebih berkualitas dan demokratis.
“Terhadap Perppu, DPR hanya punya sikap setuju atau tidak setuju. Untuk selanjutnya, apabila dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas Pilkada nantinya maka UU tersebut diajukan kembali untuk revisi/perbaikan, “kata Saduddin.(lintas.peristiwa)
0 Komentar untuk "KOMISI II DAN DPD RI SETUJU PENETAPAN PERPPU PILKADA"