-->

Tajuk

Palestina Bergabung Dalam Mahkamah Kejahatan Perang Internasional

NEWYORK-Sekretaris Jenderal Perserikatan BangsaBangsa Ban Ki-moon menyatakan, negara Palestina akan menjadi salah satu pihak pada Mahkamah Pidana Internasional yang akan digelar pada 1 April 2015 mendatang.
Hal ini memungkinkan, Palestina mengajukan tuntutan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
Palestina secara resmi telah menyampaikan surat kepada PBB untuk meratifikasi Statuta Roma, dokumen hukum yang menjadi dasar terbentuknya mahkamah yang bermarkas di Den Haag itu, Jumat lalu. Ini merupakan fase terakhir yang mereka tambahkan untuk dapat bergabung dalam mahkamah tersebut.
“Statutanya akan mulai berlaku bagi Negara Palestina pada tanggal 1 April 2015, ” kata Ban dalam sebuah pengumuman yang dipublikasi Selasa (6/1) malam di portal kumpulan perjanjian PBB online.
Sekretaris Jenderal mengatakan ia bertindak sebagai “penyimpan” selama proses ratifikasi tersebut.
Pengadilan Pidana Internasional didirikan pada tahun 1998 Den Haag, Belanda. Inilah pengadilan terakhir untuk menuntut pelanggaran-pelanggaran keji, seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dalam kasus di mana pengadilan nasional gagal mengadili para pelakunya.
Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menandatangani perjanjian Rabu lalu bersamaan dengan 16 perjanjian internasional lainnya setelah penolakan Dewan Keamanan PBB terhadap rancangan resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam waktu tiga tahun.
Sebagai balasan atas tindakan Palestina tersebut, pemerintah Israel menghentikan transfer pendapatan pajak yang menjadi hak Palestina sebesar AS$ 125 juta. Pendapatan pajak ini dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina. AS menentang langkah Israel tersebut.
Dengan bergabung dalam pengadilan kejahatan perang permanen di dunia ini berarti Palestina bisa merujuk tindakan spesifik Israel ke jaksa dan meminta agar mereka diselidiki.
Sumber-sumber Palestina mengatakan, fokus yang akan diajukan Palestina pada mahkamah kejahatan perang itu adalah masalah pembangunan ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, serta serangan militer musim panas lalu yang menewaskan lebih dari 2.160 warga Palestina di Jalur Gaza.A (tjk)
Labels: Dunia, Info Palestina, Palestina

Thanks for reading Palestina Bergabung Dalam Mahkamah Kejahatan Perang Internasional. Please share...!

0 Komentar untuk "Palestina Bergabung Dalam Mahkamah Kejahatan Perang Internasional"

Back To Top