-->

Tajuk

Nelayan Lampung Mengadu Ke Dewan

foto 3Lampung-Jika beberapa waktu lalu, perwakilan petambak plasma PT CPB mengadu ke komisi 2 DPRD Lampung, Jumat (10/4) bertempat di ruang Komisi 2 giliran HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Lampung mengadu terkait ribuan nelayan Lampung yang terhambat operasional melautnya karena implementasi Peraturan Menteri Kelautan No. 2 tahun 2015.
Dihadapan Ketua Komisi 2, Hantoni Hasan dan beberapa anggota Komisi 2 yang lain, Marjuki, Ketua HNSI Lampung mengeluhkan akibat pemberlakuan Permen No. 2 Tahun 2015 para nelayan bersama 1600 kapalnya terhambat untuk melaut. “Ada 1600 kapal nelayan se Lampung yang terancam tidak dapat melaut sebagai konsekuensi dari implementasi Permen nomor 2 tersebut” kata Marjuki.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 ini memuat larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik karena dianggap merusak lingkungan dan berpengaruh terhadap berkurangnya jumlah ikan di laut. “Persoalannya adalah sebagian besar nelayan di lampung dengan 1600 kapal tersebut menggunakan pukat jenis cantrang ini” kata Marjuki lagi. Marjuki menambahkan kebijakan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) melalui penerbitan Permen 2 Tahun 2015 ini tidak pernah melibatkan nelayan “secara sepihak keluarlah permen tersebut, tanpa melibatkan nelayan, hasil kajianpun tak pernah sampai. Boleh jadi berkurangnya SDI (Sumber Daya Ikan) karena pencemaran bukan karena penggunaan pukat” tambah Marjuki. Ia menegaskan harus dilakukan audit untuk mengetahui secara jelas penyebab berkurangnya jumlah SDI di laut.
Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Lampung, Hantoni Hasan menyatakan bahwa seyogyanya ada masa transisi dalam pemberlakuan perizinan operasi nelayan tersebut. “Satu hingga dua tahun, mudah-mudahan pas untuk menyiapkan mereka beralih menggunakan ke alat yang dianggap lebih ramah lingkungan” kata Ketua Komisi 2.
Hantoni juga mengupayakan agar ada support dari pemerintah daerah dalam upaya pengalihan alat tangkap sekarang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. “Reses yang dimulai Senin pekan depan, akan kami agendakan pertemuan dengan nelayan khususnya nelayan yang menjadi korban implementasi Permen nomor 2 Tahun 2015 tersebut. Diharapkan ada masukan dari nelayan tersebut tentang jalan keluar terbaiknya seperti apa..?” tambahnya
Dirinya berharap pula rekan-rekannya di Komisi 2 yang berada di dapil Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan dan Tulang Bawang ikut mengawal isu ini. “Kami berharap rekan-rekan komisi dua yang berasal dari dapil tersebut dimana nelayannya terkena imbas dari implementasi Permen nomor 2 Tahun 2015 saat reses ikut mengawal dan bertemu dengan mereka kemudian informasi dan aspirasi yang dikumpulkan kita sampaikan kepada pihak terkait selepas agenda reses berakhir” pungkas Hantoni.
Labels: Economics

Thanks for reading Nelayan Lampung Mengadu Ke Dewan. Please share...!

0 Komentar untuk "Nelayan Lampung Mengadu Ke Dewan"

Back To Top