BANDAR LAMPUNG (1/4) – Dalam Rapat Dengar Pendapat antara empat orang perwakilan plasma PT CPB (Central Pertiwi Bahari) dengan Komisi II DPRD Lampung yang dipimpin Hantoni Hasan selaku Ketua Komisi, Rabu (1/4) di Ruang Rapat Komisi II terungkap bahwa selama ini harga jual Udang Vanamei yang mereka budi dayakan masih belum sesuai dengan harga pasar.
Menurut Waluyo, salah satu perwakilan dari petambak plasma bahwa penentuan harga udang tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung kepada Perusahaan (PT CPB) dan kemudian PT CPB menentukan harga beli kepada petambak plasma. Sedangkan sumber informasi terkait harga untuk DKP berasal dari dua cold storage di Lampung oleh Indokom sedangkan Jakarta, PT BSM.
Dari alur informasi penentuan harga yang disampaikan petambak plasma, menurut Hantoni, terungkap pula bahwa antara harga yang ditentukan pihak perusahaan dengan harga di luar/pasar terdapat selisih 4–6 ribu per kilo dan lebih tinggi harga di luar/ pasar dengan produksi pada tahun 2014 mencapai 13 ribu ton dan target produksi tahun 2015 ini mencapai 18 ribu ton. “Jika kita asumsikan selisihnya adalah Rp 6 ribu per kilogram tentu ada selisih harga yang cukup besar, mencapai Rp 78 Milyar di tahun 2014 dan tahun ini Rp. 108 miliar jika target 18 ribu ton terpenuhi,” kata Hantoni.
“Dari sanalah lost potensi pendapatan yang menjadi pemikiran para petambak dan dikemukakan kepada Komisi II, apalagi informasi yang disampaikan jika salah satu sumber konflik di area pertambakan karena mereka terlilit utang yang cukup besar hingga mencapai 150 juta per petambak,” ujarnya.
Sementara itu, Akhmadi Sumaryanto, Anggota Komisi II yang lain menyampaikan mengenai win-win solution bagaimanakah yang mungkin dapat didorong dewan sehingga antara petambak plasma dan perusahaan sama-sama enak dan ada titik temu. Menanggapi hal ini, perwakilan petambak yang lain, Sugiono menegaskan agar harga yang diterima petambak plasma sesuai harga pasar. “Harga yang diminta plasma tentu harga yang tinggi, tidak di bawah harga pasar dan sesuai sesuai relevan dengan harga pasar yang berlaku,” tegas Sugiono.
Setelah dilakukan RDP dengan Perwakilan Petambak Plasma CPB, Komisi II DPRD Lampung melakukan rapat internal membahas langkah tindak lanjutnya. Kesimpulannya, Senin depan (6/1) akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. []
Labels:
Economics
Thanks for reading PLASMA CPB CURHAT SOAL HARGA UDANG. Please share...!
0 Komentar untuk "PLASMA CPB CURHAT SOAL HARGA UDANG"