Tiga polisi Malaysia yang memperkosa seorang pekerja perempuan asal Indonesia diganjar hukuman penjara dan cambuk di negara bagian Penang, Selasa 12 Mei.
Hakim memutuskan bukti-bukti memperlihatkan secara meyakinkan bahwa Syahiran Romli, Nik Sin Mat Lazin, dan Remmy Dara, bersalah dalam kejahatan yang terjadi September 2012.
Ketiga polisi itu terbukti bersalah dalam dua dakwaan, seperti dijelaskan Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, Sofiana Mufidah, yang menghadiri sidang.
"Untuk kasus pemerkosaan, mereka kena masing-masing 12 tahun penjara plus satu sebatan atau satu cambuk. Untuk kasus liwat (melakukan hubungan badan secara tidak sewajarnya) juga dikenakan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan juga satu sebatan."
Mufidah menyampaikan hingga saat ini belum ada rencana dari korban -yang sudah pulang ke Indonesia- mengajukan gugatan perdata untuk mengupayakan ganti rugi.
Pemerkosaan berawal ketika korban -yang masih berusia 25 tahun ketika kejadian- sedang dalam perjalanan pulang pada malam hari dan diperiksa oleh tiga polisi tersebut.
Saat itu korban sudah memperlihatkan foto kopi paspor -karena yang asli dipegang agen tenaga kerja- namun ketiga polisi tidak mempercayainya serta membawa korban ke kantor polisi.
Selain memperkosa para terpidana juga memaksa korban untuk melakukan seks oral.
Saat menjatuhkan keputusan, Hakim Sulaiman Ahmad Tarmizi, mengatakan kejahatan yang dilakukan ketiga polisi itu tidak bisa ditoleransi, seperti dikutip situs internet The Malaysian Insider.(detiknews)
Hakim memutuskan bukti-bukti memperlihatkan secara meyakinkan bahwa Syahiran Romli, Nik Sin Mat Lazin, dan Remmy Dara, bersalah dalam kejahatan yang terjadi September 2012.
Ketiga polisi itu terbukti bersalah dalam dua dakwaan, seperti dijelaskan Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, Sofiana Mufidah, yang menghadiri sidang.
"Untuk kasus pemerkosaan, mereka kena masing-masing 12 tahun penjara plus satu sebatan atau satu cambuk. Untuk kasus liwat (melakukan hubungan badan secara tidak sewajarnya) juga dikenakan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan juga satu sebatan."
Mufidah menyampaikan hingga saat ini belum ada rencana dari korban -yang sudah pulang ke Indonesia- mengajukan gugatan perdata untuk mengupayakan ganti rugi.
Pemerkosaan berawal ketika korban -yang masih berusia 25 tahun ketika kejadian- sedang dalam perjalanan pulang pada malam hari dan diperiksa oleh tiga polisi tersebut.
Saat itu korban sudah memperlihatkan foto kopi paspor -karena yang asli dipegang agen tenaga kerja- namun ketiga polisi tidak mempercayainya serta membawa korban ke kantor polisi.
Selain memperkosa para terpidana juga memaksa korban untuk melakukan seks oral.
Saat menjatuhkan keputusan, Hakim Sulaiman Ahmad Tarmizi, mengatakan kejahatan yang dilakukan ketiga polisi itu tidak bisa ditoleransi, seperti dikutip situs internet The Malaysian Insider.(detiknews)
Labels:
Dunia
Thanks for reading 3 Polisi Malaysia Pemerkosa TKI Dihukum Cambuk dan Bui 12 Tahun. Please share...!
0 Komentar untuk "3 Polisi Malaysia Pemerkosa TKI Dihukum Cambuk dan Bui 12 Tahun"