Belakangan, marak fenomena
zikir berjamaah. Sekelompok orang menggelar
zikir secara bersama-sama. Lokasinya bisa di
masjid atau di tempat-tempat umum. Ternyata,
kegiatan semacam ini oleh otoritas fatwa Arab
Saudi dilarang.
Prof Kamal Bughlah, dalam kajiannya yang
berjudul Hukmu al-Jahr wa al-Ijtima’ ‘ala adz-
Dzikr , menjelaskan Komite Tetap Kajian dan
Fatwa Arab Saudi, berpendapat bahwa zikir
berjamaah hukumnya haram, dan termasuk bidah.
Pendapat itu dikeluarkan oleh lembaga yang
dipimpin oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baz dengan anggota Syekh Bakar Abu Zaid, Abdul
Aziz Alussyekh, Shalih al-Fauzan, dan Abdullah
bin Ghadyan.
Pandangan ini juga merupakan opsi yang dipilih
oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi. Menurut
mereka aktivitas semacam itu tidak pernah
dicontohkan oleh Rasulullah. Berdasarkan hadis
Bukhari Muslim yang diriwayatkan dari Aisyah,
maka segala apa yang tidak pernah diteladankan
oleh Rasul, hukumnya tertolak. Artinya, tidak
boleh dilakukan.
Zikir yang dicontohkan oleh Rasul ialah zikir
individual dengan bersuara usai shalat lima
waktu. Ini seperti hadis riwayat Bukhari Muslim
dari Ibn Abbas. Sekalipun, pada dasarnya,
bacaan-bacaan yang dikeluarkan saat berzikir
berjamaah pernah diteladankan Rasul, tetapi cara
penyampaiannya tidak dibenarkan. Ini dianggap
bidah. Zikir yang disunahkan bersifat individual,
bukan berjamaah.
Kelompok ini menukil fatwa yang disampaikan
oleh Imam Syathibi dan Ibnu Taimiyyah. Menurut
Syatibi, kegiatan semacam ini tidak pernah sekali
pun terlaksana semasa Rasulullah hidup. Karena
itu, Ibnu Taimiyah juga menegaskan, Rasul dan
para sahabatnya tidak berzikir berjamaah, baik
ketika shalat Shubuh, Ashar, atau shalat lainnya.
Usai shalat, justru waktu itu dipergunakan oleh
Rasulullah untuk menyampaikan nasihat dan
pelajaran agama.(republika.co.id)
Labels:
Akhir zaman,
Alam Islami,
Dunia
Thanks for reading Arab Saudi Haramkan Zikir Berjamah. Please share...!
0 Komentar untuk "Arab Saudi Haramkan Zikir Berjamah"