-->

Tajuk

25 Juni, Palestina Tuntut Israel sebagai Penjahat Perang ke Mahkamah Internasional

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki pada Selasa (9/6/2015) mengatakan bahwa dua bukti kuat terkait pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat yang diduduki dan serangan Israel ke Jalur Gaza pada beberapa waktu lalu telah rampung dan akan diserahkan ke Mahkamah Internasional di Den Haag,  Belanda pada tanggal 25 Juni yang akan datang.
Seperti dikutip dari Worldbuletin, sumber resmi Palestina mengatakan segala persiapan penuntutan telah disusun oleh tim ahli hukum  Palestina dan Internasional untuk menuntut Israel sebagai penjahat perang.
Sebagaimana diketahui, zionis Israel melakukan agresi militer dengan memborbardir Jalur Gaza, Palestina pada awal Juli tahun lalu.

Serangan yang berlangsung selama 50 hari, menewaskan 2.130 warga Palestina dan melukai lebih dari 11.000 orang lain.
Selain agresi berulang, Israel juga terus membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki walaupun dunia internasional menentangnya.
Setelah perang Arab-Israel tahun 1967, dalam konvensi jenewa Israel harus tunduk pada hukum internasional yang melarang pembangunan di lahan yang diduduki.
Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di lebih dari 120 pemukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel di wilayah Palestina pada tahun 1967.[WB/Islamedia]
Labels: Info Palestina, Palestina

Thanks for reading 25 Juni, Palestina Tuntut Israel sebagai Penjahat Perang ke Mahkamah Internasional. Please share...!

0 Komentar untuk "25 Juni, Palestina Tuntut Israel sebagai Penjahat Perang ke Mahkamah Internasional"

Back To Top