-->

Tajuk

7 Pasangan Mesum di Banda Aceh Dihukum Cambuk, 1 Lolos karena Hamil

Banda Aceh - Satu terpidana cambuk yang terbukti bercumbu gagal dieksekusi karena sedang hamil tiga bulan. Pada eksekusi hari ini, ada 13 orang yang menjalani hukuman. Dua di antaranya adik kakak.

Eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Baiturrahman, Kampung Kramat, Banda Aceh, Aceh, Senin (17/10/2016). Ratusan warga ikut menyaksikan proses eksekusi. Hukuman cambuk hari ini sempat tertunda beberapa jam karena hujan deras yang mengguyur ibukota Provinsi Aceh sejak pagi.

Informasi diperoleh detikcom, terpidana yang gagal menjalani eksekusi cambuk adalah AA (21). Ia ditangkap beberapa waktu lalu saat tengah berduaan bersama pasangannya MB (23) di sebuah tempat di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Setelah menjalani sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya divonis melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang ikhtilat (bercumbu). Pasangannya MB hari ini menjalani hukuman 21 kali sabetan rotan.

Selain itu, lima pasangan ikhtilat lainnya juga menjalani hukuman di lokasi yang sama. Mereka adalah MA (21) dan pasangannya AK (21), AZ (35) dan pasangan perempuan berinisial HD (31). Kedua pasangan ini ditangkap di sebuah tempat yang sama di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. AK dan HD merupakan kakak adik.

Pasangan lainnya yaitu ZA dan pasangannya Apr, AS dan pasangannya IY, Bah dan pasanganya SR. Mereka rata-rata dicambuk sebanyak 21 kali hingga 25 kali setelah dikurangi masa tahanan. 

Sementara satu pasangan khalwat (berduaan di tempat sepi) dicambuk sebanyak sembilan kali. Mereka adalah DA dan pasangannya SR. 

"Hukuman cambuk tersebut untuk efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat yang melanggar hukum syariat Islam," kata Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin kepada wartawan. (detik)
Labels: Berita, Culture

Thanks for reading 7 Pasangan Mesum di Banda Aceh Dihukum Cambuk, 1 Lolos karena Hamil. Please share...!

0 Komentar untuk "7 Pasangan Mesum di Banda Aceh Dihukum Cambuk, 1 Lolos karena Hamil"

Back To Top