BANDA ACEH – Dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, yakni Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani dan Marniati-Amiruddin Usman Daroy dipastikan tersingkir dari Pilkada Banda Aceh.
Kepastian terhentinya langkah dua pasangan calon tersebut, setelah rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan KIP Banda Aceh menyatakan, bahwa pasangan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani memperoleh fotokopi KTP memenuhi syarat sebanyak 3.090.
Serta pasangan Marniati-Amiruddin Usman Daroy memperoleh fotokopi KTP memenuhi syarat sebanyak 4.830.
Sedangkan persyaratan yang ditetapkan oleh KIP Banda Aceh, syarat minimal fotokopi yang harus dilengkapi oleh pasangan calon sebanyak 7.086 lembar. Dengan catatan tersebar di lima kecamatan.
“Ini merupakan hasil rekapitulasi faktual KTP awal maupun perbaikan, kalau keputusan gagal atau tidaknya itu nanti tanggal 24 Oktober ketika rapat pleno dan penetapan calon," ujar Ketua Divisi Teknis Pokja Pencalonan KIP Banda Aceh, Indra Milwady, Kamis (20/10/2016) saat konferensi pers di Kantor KIP Banda Aceh.
Indra mengatakan, sesuai aturan Pilkada, kedua pasangan itu sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk menambah jumlah dukungan.(seraambinews)
0 Komentar untuk "Dua Calon Gugur Di Pilkada Banda Aceh"