SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II Sabang memulangkan (deportasi) dua Warga Negara Asing (WNA) karena izin tinggalnya sudah berakhir. Kedua WNA yang dideportasi ke negaranya itu, Isabelle Bovet, warga negara Swiss dan Robert Brian Devlin, warga negara Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang, Drs Imam Sutadi didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, M Hatta SH kepada Serambi, Jumat (14/10) membenarkan pihaknya telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pemulangan dua orang warga negara asing.
Kedua Warga Negara Asing itu dipulangkan karena terbukti melanggar pasal 78 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu telah melebihi izin tinggal yang dimiliki.
Isabelle Bovet dipulangkan ke negaranya karena melebihi izin tinggal selama 38 hari. Selain dipulangkan yang bersangkutan juga dikenakan denda Rp 300 ribu/hari sesuai dengan PP nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kemenkumham.
Sementara Robert Brian Devlin karena kelebihan masa tinggal ebih dari 60 hari. Terhadap Robert tidak dikenakan biaya beban, namun yang bersangkutan diajukan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan paling lama enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia. “Isabelle diperintahkan keluar wilayah Indonesia pada 1 Oktober 2016, dan Robert dideportasi 4 Oktober 2016,”katanya. Dikatakan, kedua warga negara asing itu ditemukan dalam operasi dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Keimigrasi.(sumber)
Labels:
Berita
Thanks for reading Imigrasi Deportasi Dua Warga Asing. Please share...!
0 Komentar untuk "Imigrasi Deportasi Dua Warga Asing"