Jakarta - Dany Indra Brata mengaku pernah menjual rumahnya seharga Rp 7,5 miliar kepada terdakwa kasus suap reklamasi, Mohamad Sanusi. Rumah tersebut dijual kepada Sanusi dengan akta jual beli atas nama istri Sanusi yang bernama Naomi Shallima.
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan persidangan Sanusi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Dany Indra Brata yang berprofesi sebagai desainer interior dan kontraktor ini dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan terungkap rumah milik Dany yang dijual kepada Sanusi berada di Kompleks Permata Regency, Jalan Haji Kelik Blok F Nomor 1, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah tersebut berada di atas tanah seluas 206 m2.
"Bisa anda ceritakan proses pembelian rumah?" tanya jaksa penuntut umum.
"Pertama saya ditanya satpam setempat ada yang melihat rumah saya untuk dibeli. Awalnya saya tidak niat untuk menjual, tapi saya buka harga pertama Rp 8,5 miliar," kata Dany.
Awalnya antara Dany dan Sanusi belum ada kesepakatan untuk membeli rumah karena harga Rp 8,5 miliar masih terlalu tinggi. Bahkan ketika terjadi penawaran hingga harga rumah turun menjadi Rp 7,5 miliar, Dany juga belum mau melepasnya.
Namun beberapa tahun kemudian, Dany akhirnya berniat untuk menjual rumahnya dan kembali menghubungi Sanusi. Dalam percakapan lewat telepon, keduanya akhirnya sepakat rumah itu dijual dengan harga Rp 7,5 miliar.
"Saya mencoba menawarkan lagi pada Pak Sanusi, dan beliau mau dan masih berminat. Lalu saya lepas karena saya ingin mengalihkan pada investasi," kata Dany.
Dari harga Rp 7,5 miliar tersebut, hari itu juga Dany minta Sanusi mentransfer uang Rp 500 juta untuk DP. Uang itu ditransfer melalui Bank BCA. Setelah itu secara bertahap, uang pembelian rumah ditransfer sebesar Rp 2 miliar beberapa kali ke rekening Bank Internasional Indonesia (BII) milik Dany.
Dany mengatakan pihak pembeli rumahnya adalah Sanusi beserta keluarga. Sementara saat penandatanganan akta jual beli, ditulis atas nama Naomi Shallima.
"Waktu itu (akta jual beli) atas nama bu Naomi," kata Dany.
Namun saat ditanya jaksa mengenai pihak mana saja yang mentransfer uang jual beli rumah, Dany mengatakan kalau dia mengira uang Rp 7,5 miliar tersebut hanya ditransfer pihak Sanusi.
"Ternyata saat diminta penyidik memeriksa mutasi transfer rekening, pengirimnya atas nama Danu Wira," kata Dany yang mengaku tak mengenal siapa itu Danu Wira.
"Selama jual beli rumah saya hanya berhubungan dengan Pak Sanusi dan Bu Naomi," kata Dany.
Seperti diketahui, Danu Wira merupakan Dirut PT Wirabayu Pratama, perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI. Dalam perjalanan kasusnya, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli beberapa properti dan kendaraan. Sumber pendapatan dalam pencucian uang ini disebut berasal dari Dinas Tata Air. (detiknews)
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan persidangan Sanusi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Dany Indra Brata yang berprofesi sebagai desainer interior dan kontraktor ini dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan terungkap rumah milik Dany yang dijual kepada Sanusi berada di Kompleks Permata Regency, Jalan Haji Kelik Blok F Nomor 1, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah tersebut berada di atas tanah seluas 206 m2.
"Bisa anda ceritakan proses pembelian rumah?" tanya jaksa penuntut umum.
"Pertama saya ditanya satpam setempat ada yang melihat rumah saya untuk dibeli. Awalnya saya tidak niat untuk menjual, tapi saya buka harga pertama Rp 8,5 miliar," kata Dany.
Awalnya antara Dany dan Sanusi belum ada kesepakatan untuk membeli rumah karena harga Rp 8,5 miliar masih terlalu tinggi. Bahkan ketika terjadi penawaran hingga harga rumah turun menjadi Rp 7,5 miliar, Dany juga belum mau melepasnya.
Namun beberapa tahun kemudian, Dany akhirnya berniat untuk menjual rumahnya dan kembali menghubungi Sanusi. Dalam percakapan lewat telepon, keduanya akhirnya sepakat rumah itu dijual dengan harga Rp 7,5 miliar.
"Saya mencoba menawarkan lagi pada Pak Sanusi, dan beliau mau dan masih berminat. Lalu saya lepas karena saya ingin mengalihkan pada investasi," kata Dany.
Dari harga Rp 7,5 miliar tersebut, hari itu juga Dany minta Sanusi mentransfer uang Rp 500 juta untuk DP. Uang itu ditransfer melalui Bank BCA. Setelah itu secara bertahap, uang pembelian rumah ditransfer sebesar Rp 2 miliar beberapa kali ke rekening Bank Internasional Indonesia (BII) milik Dany.
Dany mengatakan pihak pembeli rumahnya adalah Sanusi beserta keluarga. Sementara saat penandatanganan akta jual beli, ditulis atas nama Naomi Shallima.
"Waktu itu (akta jual beli) atas nama bu Naomi," kata Dany.
Namun saat ditanya jaksa mengenai pihak mana saja yang mentransfer uang jual beli rumah, Dany mengatakan kalau dia mengira uang Rp 7,5 miliar tersebut hanya ditransfer pihak Sanusi.
"Ternyata saat diminta penyidik memeriksa mutasi transfer rekening, pengirimnya atas nama Danu Wira," kata Dany yang mengaku tak mengenal siapa itu Danu Wira.
"Selama jual beli rumah saya hanya berhubungan dengan Pak Sanusi dan Bu Naomi," kata Dany.
Seperti diketahui, Danu Wira merupakan Dirut PT Wirabayu Pratama, perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI. Dalam perjalanan kasusnya, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli beberapa properti dan kendaraan. Sumber pendapatan dalam pencucian uang ini disebut berasal dari Dinas Tata Air. (detiknews)
0 Komentar untuk "Sanusi Pernah Beli Rumah Mewah Rp 7,5 Miliar di Kebon Jeruk"