-->

Tajuk

Baru 6 Dari 48 Kepala Daerah se-Lampung Ikuti Tax Amnesty

JAKARTA - Dari 48 kepala daerah, wakil kepala daerah, serta Sekretaris Daerah di Provinsi Lampung, baru enam orang yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Rendahnya kesertaan masyarakat mengikuti program pengampunan pajak bisa jadi disebabkan belum adanya teladan dari patron model mereka dalam hal ini yaitu kepala daerah untuk memulai," ujar anggota Komisi XI DPR RI asal Lampung Ahmad Junaidi Auly di Gedung Nusantara I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (23/11/2016).

Tanpa menyebutkan rincian nama, Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Mayer Agnes Monas Sihombing saat kunjungan reses Junaidi ke DJP di Bandar Lampung (7/11/2016) mengungkapkan baru enam dari 48 kepala daerah, wakil, serta sekretaris daerah di Lampung yang sudah mengikuti program tax amnesty.

"Saya mengimbau agar para kepala daerah di Lampung dapat memberi contoh pada pengusaha maupun masyarakat dengan mengikuti program tax amnesty," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR/MPR RI itu.

Realisasi penerimaan amnesti pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sendiri dalam dua periode di tahun 2016 ini adalah Rp 437.770.756.891,- dari 3.990 wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan 1.224 wajib pajak badan (WPB) pada periode I Juli - September dan sebesar Rp 9.697.630.165 dari 600 WPOP & 176 WPB untuk periode II Oktober- 2 November.(sbr)
Labels: Economic, Economics

Thanks for reading Baru 6 Dari 48 Kepala Daerah se-Lampung Ikuti Tax Amnesty. Please share...!

0 Komentar untuk "Baru 6 Dari 48 Kepala Daerah se-Lampung Ikuti Tax Amnesty"

Back To Top