-->

Tajuk

Demi Toleransi Warga Aceh Harus Terima Tjut Mutia Di Copot Jilbabnya


Image may contain: 1 personBank Indonesia akan menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia akan mengeluarkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar Pahlawan sbb:
  1. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
  2. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  3. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  4. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  5. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
  6. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
  7. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
  8. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
  9. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
  10. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200,00 (dua ratus rupiah); dan
  11. Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100,00 (seratus rupiah).

Penggunaan dua belas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, Bank Indonesia akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016. Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan tersebut.
Apabila uang Rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Jakarta, 14 September 2016
DEPARTEMEN KOMUNIKASI
BI

Image may contain: 1 person, text

Dalam beberapa hari kedepan uang indonesia dengan desain baru akan beredar di pasaran di mana Bank Indonesia selaku pihak yang memeliki otoritas terhadap kebijak fiskal di indonesia. Dengan beredar desain uang baru tentu juga beriringan dengan gambar ataupun tokoh yang akan menjadi penghuni baru dalam uang indonesia.

sebagaimana dalam siaran persnya Bank indonesia yang di unggah dalam laman website www.bi.go.id mengeluarkan rilisnya tehadap sejumlah tokoh pahlawan nasional yang menjadi desain baru uang rupiah tersebut


Sebernanya Saya sebagai orang aceh merasa bangga ketika seorang pejuang kemerdekaan republik indonesia mendapat pengharagaan sebagai salah satu tokoh yang akan di abadikan dalam uang kertas republik indonesia, ya sosok tjuk meutia perempuan pejuang dan juga seorang pengajar agama di aceh semasa penjajahan belanda datang ke nusantara dan dengan gagah berani melawan kafe belanda (kafir Belanda) sudah sewajarnya beliau di abadikan sebagai bentuk penghormatan atas jasa perjuangannya, namanya bersanding dengan pejuang wanita lainnya dari aceh seperti Tjuk nyak Dhien yang sampai akhir hayatnya tak pernah menyerah walapun sudah buta dan tua, begitu juga pimpinan pasukan inong balee (pasukan wanita janda) yang suami gugur dalam pertempuran sehingga sejarah mencatat bahwa beliau lah wanita pertama di dunia yang menjadi laksamana angkatan laut.

Namun sayang ketika kisah perjuangan mereka yang heroik dan diceritan sebagai seorang wanita muslim bukan hanya saja memehami ilmu agama islam dengan baik namun juga pengajar agama yang baikjuga dapat ikut angkat senjata serta menjadi simbol kesetaraan gender di aceh, bukan hanya lelaki yang mampu berperang dengan gigih bahkan memimpin perperang,

Dalam tulisan ini penulis ingin menuliskan sedikit ungkapan hati yang kiranya mewakili masyarakat aceh yang akan kecewa atau bahkan marah ketika mereka melihat sosok gambar pahlawan yang mejadi kebanggaan orang aceh itu tidak sesuai dengan kenyataan atau foto-foto yang selama ini mereka lihat baik itu di buku-buku ataupun di Museum aceh atau museum lainnya yang dapat mejadikannya sebagai sumber yang relevant.


Adakah Ada Komunikasi antara BI dan Pemerintah Aceh

Tentunya dalam penggunaan tokoh atau gambar pahlawan dalam uang kertas desain baru telah mendapat persetujuan berbagai pihak, seperti mendapat persetujuan dari Kementrian Keuangan, Kemetrian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementrian Hukum dan HAM, dan tentunya telah mendapat persetujuan dari ahli waris. Dalam hal ini penulis ingin bertanya apakah ada kordinasi antara Bank Indonesia baik itu Bank Indonesia perwakilan Aceh dengan pemerintah aceh ataupu anggota DPRA, sehingga pemerintah Indonesia khususnya BI memiliki pandangan yang sesuai dengan harapan masyarakat aceh dalam penggambaran sosok Tjuk Meutia dalam uang rupiah desain Baru, karena Pemerintah Aceh ataupun DPRA lebih memahami pola pikir dan pandangan orang aceh terhadap sosok Tjuk Meutia. Namun BI telah Mendapat persetujuan dalam penggunaan tokoh pahlawan nasional baik itu dari ahli waris seperti yang di sebutkan dalam halaman webnya atau dari kementrian terkait.


Aceh Tidak Berwenang Dalam Urusan Moneter Nasional

Pengguanaan gambar tokoh Tjuk Meutia dalam uang rupiah sudah masuk dalam ranah Kebikan Moneter Nasional sehingga tidak mejadi sebuah tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk mendapat persetujuan Legislatif di aceh. namun dengan tidak berkonsultasinya pemerintah indonesia dengan Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menjadi blunder dari Pemerintah Indonesia dalam Menjaga Keutuhan NKRI, hal itu terlihat jelas dalam kebijak pemerintah sehinggal berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat tentang gambar tokoh Tjuk Meutia yang sebenarnya seperti apa, 

Karna seperti telah kita ketahui di tengah masyarakat aceh khusunya dari kalangan pemerhati sejarah aceh telah terjadi penganggambaran yang salah terhadap Tjuk Nyak Dhin yang beredar di masyarakat dimana beliau tidak menggunakan jilbab yang mana seharusnya Tjuk Nyak Dhien selalu Menggunakan Jilbab sebagai indentitas seorang muslim.

Penggunaan Gambar Tjuk Meutia Yang Akan Menuai Kontroversi

Mau tdak mau suka tidak suka tokoh pahlawan nasional aceh yaitu Tjuk Meutia akan menjadi tokoh yang akan digunakan dalam uang baru rupiah yang telah di luncurkan oleh Pemerintahan Joko Widodo 19 desember yang lalu, namun selalu dalam peluncuran desain uang terbaru menimbulkan kontroversi baik itu dari kalangan yang setuju ataupun yang tidak setuju, mulai dari desain uang yang di anggab mirip dengan mata uang asing hingga tokoh yang di anggab tidak layak untuk digunakan, dari keseluruhan uang pecahan seratus ribu,lima puluh ribu bahkan sampai seribu rupiahpun memeliki gambar tokohnya masing-masing, seperti halnya uang di pecahan seribu rupiah yang menggunakan gambar Tjuk Meutia tampa penutup kepala atau dalam masyarakat aceh lebih di kenal dengan sebutan jilbab.


Akan Terjadi Pembelokan Sejarah Di Kemudian Hari

Dari semua pejuang perempuan aceh semua beragama islam, baik itu Laksaman Malahayati, Tjuk Nyak Dhien, Tengku Fakinah, Tjuk Meutia, namun sangat di sayangkan salah satu pahlawan nasional dari aceh yang begitu terkenal bahkan jendral belanda sekalipun menaruh hormat yang tinggi untuk sosok Tjuk Nyak Dhien yang sejati seorang wanita muslimah yang sudah seharusnya menutup auratnya ketika berada di depan laki-laki yang bukan muhrimnya.

Dengan penggambaran tjuk Meutia yang tampa penutup kepala atau Jilbab Akan terjadi pembelokan sejarah di kemudian hari " bahwasanya para pejuang perempuan yang muslimpun dari aceh tidak menngunakan jilbab" begitulah kelak orang akan berkata dan begitulah sejarab akan di belokan ketika mereka tampa jilbab, bahkan lebih parah lagi pembelokan sejarab nantinya akan mengarahkan mereka sebagai sosok non muslim.


Itulah Sedikit pendapat penulis tentang tokoh yang ada dalam uang rupiah kita, penulis memohon maaf apabila ada tulisan yang kirinya menyinggung perasaan pembaca, sesungguhnya penulis ini masihlah sedikit ilmu yang berkenaan fiskal dan moneter.

Sibreh, Aceh Besar

Zulfahmi Sanusi


Image may contain: 1 person
Labels: Berita, Economic, Economics

Thanks for reading Demi Toleransi Warga Aceh Harus Terima Tjut Mutia Di Copot Jilbabnya. Please share...!

0 Komentar untuk "Demi Toleransi Warga Aceh Harus Terima Tjut Mutia Di Copot Jilbabnya"

Back To Top