BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh kembali menerima pendaftaran partai politik lokal dengan nama baru yaitu, PD Aceh dan Partai GRAM, Rabu (28/12/2016). Saat pendaftaran, Partai Daerah Aceh (PD ACEH) didaftarkan oleh Sekjen DPP PD Aceh, Tengku Razuan sedangkan Partai GRAM didaftarkan oleh Tarmidinsyah Abubakar.
Ini merupakan dua parlok baru yang lolos verifikasi mendaftar ke Kanwil Kemenkumham Aceh untuk ikut dalam Pemilu 2019. Proses pendaftaran Partai PD Aceh dan Partai GRAM berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, diterima Kepala Bidang Pelayanan Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Bukhari,SE,SH,MH.
Sekjen Partai PD Aceh Tengku Razuan kepada Bongkarnews.com mengatakan, pihaknya baru menyerahkan berkas kelengkapan, termasuk susunan pengurus, lambang partai serta persyaratan lainnya.
“Syarat sudah terpenuhi dan kita serahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh,” ujar Razuan.
Menurut Razuan, Partai PD Aceh merupakan partai lokal baru yang berbeda dengan Partai PDA yang pada pemilu legislatif lalu tidak memenuhi syarat ambang batas untuk partai politik agar dapat mengikuti pemilu berikutnya.Partai PDA pada Pileg 2014 lalu hanya mampu meraih 2 persen, di bawah ambang batas (electoral threshold) yang ditetapkan dalam UUPA pada angka 5 persen.
“Jadi Partai PD Aceh adalah partai baru, dan berbeda dengan Partai PDA sebelumnya,” kata Razuan.
Dia jelaskan Partai PD Aceh lahir dan dibentuk ulama atas inisiatif dan gagasan para pengurusnya dalam kaitan untuk memperjuangan aspirasi semua elemen masyarakat.
Menurut Razuan pihaknya belum mau muluk-muluk untuk menargetkan suara di Pileg 2019. “Yang terpenting adalah bagaimana Partai PD Aceh sekarang sudah memenuhi syarat dan bisa ikut pemilu 2019. Soal target suara akan kita pikirkan untuk selanjutnya,” ujar Razuan yang juga alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji-Aceh Selatan.
Menyusul telah didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham Aceh, pihaknya berharap kehadiran Partai PD Aceh (PD Aceh) akan mendapat tempat di hati masyarakat.
“Itu yang lebih penting bagaimana masyarakat bisa menerima Partai PD Aceh sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi mereka pada pemilu mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Bukhari,SE,SH,MH kepada Bongkarnews.com menyatakan, setelah menerima sebahagian berkas pendaftaran Partai PD Aceh dan Partai GRAM ini, maka selanjutnya pihaknya akan melakukan verikasi apakah semua syarat sudah benar-benar dilengkapi oleh partai baru ini.
“Karena dalam aturannya jelas dikatakan struktur partai harus ada di 50% Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Aceh dan di masing-masing Kabupaten/Kota tersebut struktur partai harus ada di 25% kecamatan dan satu hal lagi, struktur partai harus berisi minimal 30% perempuan,” terangnya.
Lebih lanjut Bukhari menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan verifikasi untuk menentukan apakah PD Aceh dan Partai GRAMini dinyatakan lulus atau tidak. “Kami akan melakukan kroscek, untuk memastikan apakah Partai PD Aceh dan Partai GRAM ini sudah memenuhi syarat atau belum, benar kami sudah menerima susunan struktur, lambang dan sebagian syarat lainnya namun hasil verifikasi nantilah yang akan menentukan lulus atau tidaknya dua partai baru ini,” terang Bukhari.[bongkarnews]
0 Komentar untuk "Lolos Verifikasi Kemenkumham, PD Aceh Siap Ikut Pileg 2019"