-->

Tajuk

Peras Geuchik, Dua Oknum Wartawan Ditangkap

LANGSA – Tertangkap tangan melakukan pemerasan, dua orang oknum wartawan media cetak dan online di Kota Langsa, terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Keduanya ditangkap saat menerima uang sebesar Rp3,5 juta, di Lapangan Merdeka, Langsa, dua hari lalu.
“Kedua tersangka masing-masing SI (53) dan EW (40) diduga melanggar pasal 368 Jo 369 Jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP. Muhammad Taufiq, dalam konferensi pers Rabu (21/12).
Sebelumnya, polisi mendapat laporan dugaan perbuatan pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka kepada Abdurrahman, Geuchik Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Mendapat laporan ini, polisi melakukan pengembangan. Apalagi, informasinya mengatakan, ada oknum wartawan sejak 2015 hingga 16 Desember 2016 telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, akhirnya tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Langsa di bawah komando Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam melakukan penelusuran dan pengembangan, serta mengidentifikasi oknum wartawan dimaksud.
“Kita mendapatkan informasi terbaru, pada Selasa (20/12) kemarin sekira pukul 16.30 Wib, korban melalui Sekretaris Gampong Gajah Mentah, Rosmawati, akan menyerahkan sejumlah uang kepada kedua oknum ini di Kota Langsa, sesuai dengan permintaan elaku, di kawasan zona free wifi Lapangan Merdeka Langsa,” kata Taufiq.
Tim OTT Polres Langsa langsung menyusuri lokasi TKP. Dan pada waktu yang telah ditentukan, petugas berhasil menangkap tangan kedua oknum wartawan dimaksud setelah menerima sejumlah uang dari kurir korban.
“Adapun jumlah uang yang diterima oleh kedua oknum ini sebanyak Rp3,5 juta dalam pecahan Rp50.000,- yang dimasukkan dalam sebuah amplop putih. Saat ini uang tersebut telah kita sita sebagai barang bukti bersama dua lembar ID card wartawan, print out salinan percakapan whatsApp korban dengan tersangka, dan empat unit HP milik tersangka,” kata Taufiq.
Teks Foto: Barang bukti uang tunai Rp3,5 juta, ID Card wartawan dan HP yang diamankan Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu (21/12) (Rakyat Aceh)
Labels: Berita, Indonesia

Thanks for reading Peras Geuchik, Dua Oknum Wartawan Ditangkap. Please share...!

0 Komentar untuk "Peras Geuchik, Dua Oknum Wartawan Ditangkap"

Back To Top