JAKARTA - Sidang praperadilan lanjutan kasus Buni Yani tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini yakni menyaksikan pembuktian dari pihak pemohon. Pihak Buni pun menghadirkan sejumlah saksi dan ahli demi memperjelas duduk perkara.
Salah satu ahli yang dihadirkan pihak Buni, yaitu pakar hukum pidana Alfitra mengatakan, postingan mantan wartawan itu yang berisi caption dan video tentang dugaan penistaan agama yang dikakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Maka, menurut pendapat saya itu tidak terpenuhi unsur. Maka setiap orang boleh kok untuk melakukan suatu edit sejauh itu untuk penekanan kalimat di dalam kalimat-kalimat itu sah-sah saja. Tidak ada unsur tindak pidana," kata Alfitra di sela sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Kamis (15/12/2016).
Pengajar UIN Jakarta ini menegaskan, postingan Buni di akun media sosial pribadinya itu tidak mengandung unsur tindak pidana.
"Tidak ada unsur tindak pidana. Maka mens rea (sikap bathin pelaku saat melakukan) nya tidak ada kok. perbuatan kan ada subjektif," pungkas dia.
Sekadar diketahui, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.(SUMBER)
Labels:
Pilkada
Thanks for reading Posting-an Buni Yani Dinilai Tidak Terdapat Unsur Pidana. Please share...!
0 Komentar untuk "Posting-an Buni Yani Dinilai Tidak Terdapat Unsur Pidana"