-->

Tajuk

Ada Orang Asing Intervensi Kasus Homo

Lembaga Asing Intervensi Kasus HomoBANDA ACEH - Kasus hubungan sesama jenis (homoseksual) yang terungkap di Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 29 Maret 2017 hingga kini masih ditangani Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh. Menjelang kasus ini dilimpahkan ke jaksa, tiba-tiba muncul intervensi (campur tangan) dari sejumlah lembaga asing.
Salah satu dari lembaga asing yang mengintervensi itu adalah Human Right Watch (HRW). Organisasi nonpemerintahan ini berpusat di New York City, Amerika Serikat, dengan mandat utama melakukan penelitian dan pembelaan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal itu diungkapkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki SSos, saat dihubungi Serambi di Banda Aceh, Selasa (18/4).
Menurut Marzuki melalui telepon maupun layanan pesan singakt (sms), HRW meminta Satpol PP dan WH Aceh menghentikan kasus liwath yang tengah ditangani pihaknya itu.
Namun, permintaan tersebut sama sekali tak digubris. “Karena kita tahu arah mereka pasti ke sana, sehingga kita tidak ingin menanggapinya,” ungkap Marzuki.
Seingat Marzuki, HRW juga salah satu lembaga asing yang sejak awal menolak diberlakukannya Qanun Jinayat di Aceh. Bahkan lembaga internasional yang concern terhadap pembelaan HAM tersebut bersikukuh agar jangan ada pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh. “Kita enggan menanggapinya,” tegas Marzuki.
Selain HRW, menurut Marzuki, sejumlah lembaga lain juga pernah menemuinya dengan misi yang sama, yakni meminta kasus itu dideponir. Namun, setelah dipertanyakan balik, kenapa hanya kasus homoseksual saja yang minta dihentikan proses hukumnya, sedangkan kasus-kasus lainnya tak pernah minta dihentikan, para utusan dari sejumlah lembaga itu pun tak dapat memberikan jawaban yang logis.
“Prinsipnya kita tetap menerima mereka. Tapi, kita bersikukuh pada aturan hukum negara kita,” ujarnya.
Ia tambahkan, selama kasus dugaan homoseksual ini mereka tangani, tidak sedikit televisi asing yang memberitakannya dalam nada miring (stereotip) dan menyudutkan lembaga Satpol PP dan WH maupun publikasi sejumlah artikel tentang kasus itu.
Akan rampung 
Masih menurut Marzuki, informasi yang ia terima secara lisan dari pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh, paling telat Senin atau Selasa, sekitar tanggal 25 April 2017, berkas perkara tahap II kasus ini telah dirampungkan atau P21. Penyerahan tersangka beserta barang bukti pun segera dilakukan.
“Sedang dipersiapkan oleh jaksa. Untuk saksi, sudah lengkap. Begitu juga dengan pengakuan tersangka dan barang bukti, semuanya sudah memadai,” demikian Marzuki.
Seperti diberitakan terdahulu, warga Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menggerebek pasangan sesama jenis (homoseksual) yang sedang bermesum di sebuah rumah kos di Gampong Rukoh, Selasa (29/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat penggerebekan, kedua remaja pria yang berinisial MT (23) asal Medan, Sumatera Utara, dan pasangannya MH (20) asal Bireuen, ditemukan dalam kondisi tanpa pakaian (topless) dan tengah memadu kasih layaknya pasangan lain jenis.
Dari “pasangan” ini berhasil disita, antara lain, kondom (yang sudah terpakai maupun yang belum) serta baby oil yang mereka fungsikan sebagai pelumas.
Berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayah, pelaku jarimah liwath (homoseksual) bisa ditahan oleh wilayatul hisbah sebelum perkaranya dilimpahkan ke jaksa. Setelah berkas perkaranya lengkap, jaksa kemudian melimpahkan perkara ini ke mahkamah syar’iyah (MS) untuk diadili. (sumber)
Labels: Berita, Indonesia

Thanks for reading Ada Orang Asing Intervensi Kasus Homo. Please share...!

0 Komentar untuk "Ada Orang Asing Intervensi Kasus Homo"

Back To Top