-->

Tajuk

Politikus Asal Aceh Anggap Tuntutan Ahok Tidak Penuhi Keadilan

Politikus PKS Anggap Tuntutan Ahok Tidak Penuhi KeadilanJAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai tuntutan yang ditujukan Jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, tidak memenuhi rasa keadilan.
Menurut Nasir tuntutan jaksa itu terlalu rendah dan terkesan tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
Padahal bila dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini  tuntutan jaksa  justru lebih tinggi.
"Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan, hanya dituntut 2 tahun percobaan, gak bener ini,” kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017)
Nasir mencontohkan, kasus Arswendo tahun 1990 dan kasus HB Jassin 1968, menunjukkan bahwa  tuntutan jaksa sampai lebih dari 2 tahun penjara dan ada yang hanya 1 tahun percobaan.
Tapi, tegas Nasir, kasus tersebut tidak sampai menimbulkan reaksi masyarakat yang berlebihan seperti kasus ahok ini,
“Ahok telah jelas-jelas dan secara sadar mengungkapkan kalimat yang berujung pada penistaan dan menimbulkan reaksi masyarakat malah hanya dituntut lebih tinggi sedikit dari kasus HB Jassin, gak benar itu!” ujar Politikus PKS itu.
 Meskipun demikian, Nasir masih berharap bahwa  agar hakim dapat memutuskan kasus Ahok nanti sesuai rasa keadilan yang sesuai fakta persidangan.
“Sehingga publik  dapat merasakan keadilan dari putusan itu,” ujar Nasir. 
Diberitakan sebelumnya, Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahokdengan Pilkada DKI Jakarta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa Ali.(sumber)
Labels: Berita, Indonesia

Thanks for reading Politikus Asal Aceh Anggap Tuntutan Ahok Tidak Penuhi Keadilan. Please share...!

0 Komentar untuk "Politikus Asal Aceh Anggap Tuntutan Ahok Tidak Penuhi Keadilan"

Back To Top