-->

Tajuk

8 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polisi di Aceh Timur

8 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polisi di Aceh TimurAceh Timur - Delapan pelaku illegal logging di hutan kawasan Seumanah Jaya, Ranto Pereulak, Aceh Timur, Aceh, ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Timur. Mereka ditangkap saat melakukan aksi penebangan pohon-pohon berkualitas di kawasan tersebut tanpa izin.

"Ada 8 orang yang kita amankan. Mereka semuanya warga Aceh Timur," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (16/5/2017).

Dia menambahkan penangkapan itu terjadi pekan lalu. Saat itu, ada laporan dari masyarakat bahwa terjadi aktivitas penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan setempat.

Laporan itu langsung ditindak dengan mengecek ke lokasi. Sampai di sana, para pelaku sedang melakukan kegiatan dan dengan cepat dilakukan penangkapan.

"Mereka sedang bekerja waktu tim ke lokasi. Kita amankan mereka bersama barang bukti satu unit gergaji mesin, 3 unit truk intercooler, dan satu unit buldoser," Parmohonan menambahkan.

Parmohonan juga menyebutkan sampai saat ini barang bukti tersebut masih tertahan di lokasi lantaran hujan terus mengguyur pedalaman Aceh Timur.

"Lokasinya sangat jauh, jalannya pun terjal. Kira- kira ada 40 km dari pusat kota Aceh Timur. Saat ini sedang hujan, tak bisa kita bawa turun. Jalanan pun berlumpur, termasuk belum tahu pasti berapa jumlah kayu yang telah di tebang. Namun, sebelum barang bukti itu diboyong ke Mapolres, aparat tetap berjaga-jaga di sana," sebut Parmohonan. 
(sumber)
Labels: Berita, Indonesia

Thanks for reading 8 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polisi di Aceh Timur. Please share...!

0 Komentar untuk "8 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polisi di Aceh Timur"

Back To Top