-->

Tajuk

Polisi Lalu lintas Langkat Telah Melakukan Pungli

Ilustrasi
ilustrasi
Pernahkah anda mengalami masalah terkait pemakaian sabuk pengaman mobil? Misalnya lupa memakai sabuk pengaman, lalu distop polisi dan kemudian ditilang? Pemakaian sabuk pengaman bagi Anda pengguna kendaraan roda 4 atau lebih adalah wajib hukumnya.
seperti yang di alami oleh tim Atjeh Cyber (baca disini )saat hendak melintas di perbatan antara aceh dan sumatra utara tepatnya di langkat polisi langkat telah melakukan pungli dengan cara membodohi dan membohongi pengemudi dengan alat kebohannya dan pembodohannya yaitu undang lalu lintas.

Penumpang Belakang Tak Pakai Sabuk, Polisi Langkat Tilang Mobil Aceh Rp. 1,5 Juta


karna tidak ada kewajiban bagi penumpang belakang yang harus menggunakan sabuk pengaman, bukan rahasia umum lagi bahwa polisi lalu lintas di perbatasan selalu memeras warga aceh yang akan berangkat ke sumatra.
seperti yang beritakan media portal online atjehcyber.com bereka merasa di peras oleh para polisi jika hal itu benar terjadi redaksi wartakutadja coba memberikan UU nya
Memang benar, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan pasal 61 ayat 2, disana dinyatakan akan kewajiban pemakaian sabuk pengaman bagi pemakai kendaraan roda empat atau lebih. Disana tertera sanksi, berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Berikut ini kutipan utuh pasal terkait di UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan selengkapnya:
  1. Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Lalu, sebagaimana dicantumkan di keterangan pasal diatas yang menyitir 23 ayat (1) huruf e dan pasal 23 ayat 3, pasal itu berbunyi seperti ini:
  • Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
  • Penumpang kedaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
Siapa Saja Penumpang Mobil Yang Wajib Memakai Sabuk Pengaman?
Dari sini timbul pertanyaan, terkait siapa saja dari sekian penumpang mobil yang wajib mengenakan sabuk pengaman. Dari pemaparan pasal sebagaimana tertera di atas, maka jelas, bahwa penumpang mobil yang wajib mengenakan sabuk pengaman ada 2, yaitu:
  1. Sopir atau pengemudi
  2. Orang yang duduk di samping pengemudi
Walaupun begitu, tidak ada salahnya penumpang lainnya juga memakai sabuk pengaman demi keselamatan dalam berkendara di jalan raya.
Alasan Pemakaian Sabuk Pengaman
Aturan terkait pemakaian sabuk pengaman ini dibuat sebenarnya adalah untuk keselamatan pengendara kendaraan. Ada banyak manfaat yang akan di dapatkan. Ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kecelakaan misalnya, maka keberadaan sabuk pengamana (seat belt) ini amat sangat membantu. Salah satunya adalah meminimalisir benturan tubuh dengan body kendaraan. Selain itu, masih banyak manfaat lain yang didapatkan.
So, mari kenakan sabuk pengaman dari sekarang untuk keselamatan kita bersama saat berkendara di jalan raya. Dan jangan pakai sabuk pengaman hanya karena takut ditilang polisi, ya? 
Labels: Berita, Indonesia

Thanks for reading Polisi Lalu lintas Langkat Telah Melakukan Pungli. Please share...!

0 Komentar untuk "Polisi Lalu lintas Langkat Telah Melakukan Pungli"

Back To Top