Jakarta - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menilai situs Nikahsirri.com yang marak diperbincangkan ini merupakan sebuah kejahatan. Karena di dalamnya mengandung unsur perdagangan manusia.
"Nikah siri itu sesuai dengan rukun nikah di dalam pernikahan ya tidak bertentangan, tapi jika di dalamnya ada modus perdagangan anak dan perempuan ya itu kejahatan," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Abdul Moqsith Ghazali, Kamis (28/9/2017).
Dia mengatakan bahwa ada dua Pasangan kekasih yang hendak melanjutkan pelaminan dengan cara nikahsirri secara online bisa saja dilakukan asal semua unsur dalam pernikahan terpenuhi. Namun, jika disitu terdapat perdagangan manusia maka hal itu sangat tidak dibenarkan.
"Bisa saja (nikah siri online), jadi dia berperan sabagai pihak yang memungkinkan orang untuk berjumpa, bernegosiasi, kemudian melanjutkan ke pernikahan. Biasanya terjadi pada orang yang tidak punya banyak waktu untuk mencari jodoh maka fasilitas ini (online) bisa menjadi opsi," katanya.
"Itu ditindak pakai UU ITE, bukan UU perkawinan," ujarnya.
Ditambahkan Abdul, bahwa pemerintah tidak bisa melarang nikah siri meski pernikahan itu sudah memenuhi persyaratan, karena dalam Undang-undang menyatakan kebasahan pernikahan apabila persyaratan terpenuhi.
"UU kita menyatakan keabsahan pernikahan jika persyaratan terpenuhi, jadi ya ngga bisa melarang," bebernya.(sumber)
0 Komentar untuk "Ini Pandangan PBNU Soal Situs Nikah Siri"