-->

Tajuk

Walikota : Bangun Perekonomian Masyarakat Gampong Dengan Penyediaan Modal Usaha

Banda Aceh - Walikota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan dua rancangan qanun kota Banda Aceh kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Jumat (08/09).
Penyerahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah.
Kedua rancangan qanun tersebut masing-masing, rancangan qanun pembentukan peseroan terbatas lembaga keuangan mikro syariah dan rancangan qanun penyertaan modal pemerintah kota Banda Aceh pada Perseroan terbatas lembaga keuangan syariah.
Walikota menjelaskan, pembahasan kedua rancangan qanun tersebut sebagai bentuk tanggungjawab Pemko Banda Aceh untuk menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
“Pembangunan ekonomi masyarakat ini harus dimulai dari masyarakat kelompok usaha rumah tangga yang berada di gampong-gampong dengan penyediaan modal usaha,”ujar walikota.
Aminullah berharap kepada pihak legislatif agar kedua qanun tersebut dapat dibahas bersama-sama dan disahkan tepat waktu.
Selain kedua rancangan qanun diatas, pada kesempatan itu walikota juga menyerahkan rancangan qanun tentang perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2017.
Menurut Walikota,  APBK perubahan 2017 lebih dititik beratkan pada prinsip-prinsip hemat, efisien, efektif dan sesuai dengan yang disyaratkan serta disusun dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah yang tersedia.(sumber)


Labels: Berita, Indonesia

Thanks for reading Walikota : Bangun Perekonomian Masyarakat Gampong Dengan Penyediaan Modal Usaha. Please share...!

0 Komentar untuk "Walikota : Bangun Perekonomian Masyarakat Gampong Dengan Penyediaan Modal Usaha"

Back To Top