JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, tidak adanya verifikasi ulang partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2019, salah satunya karena untuk menghemat anggaran. Kendati begitu, menurut dia, parpol yang lulus verifikasi pada Pemilu sebelumnya tetap diwajibkan memberikan data kepada Kesbangpol sesuai PKPU.
"DPR juga sudah menerima gambaran besaran biaya Pemilu 2019 dari KPU yang hampir Rp 600 miliar, maka tidak ada verifikasi ulang. Hal ini atas dasar mulia untuk menghemat anggaran negara," kata Lukman saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/10).
Dia mengatakan, ada parpol yang lulus verifikasi dan berhasil menempatkan wakilnya di DPR. Ataupun, lulus verfiikasi meskipun tidak menempatkan wakilnya di DPR karena tak memehuhi ambang batas.
Ketentuan soal verifikasi partai ini tercantum dalam Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu. Pasal yang digugat sejumlah pihak ke MK itu dinilai tidak adil dan diskriminatif. Salah satunya karena Parpol lama tidak harus melalui verifikasi, melainkan hanya partai baru yang harus melalui verifikasi.
"DPR juga sudah menerima gambaran besaran biaya Pemilu 2019 dari KPU yang hampir Rp 600 miliar, maka tidak ada verifikasi ulang. Hal ini atas dasar mulia untuk menghemat anggaran negara," kata Lukman saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/10).
Dia mengatakan, ada parpol yang lulus verifikasi dan berhasil menempatkan wakilnya di DPR. Ataupun, lulus verfiikasi meskipun tidak menempatkan wakilnya di DPR karena tak memehuhi ambang batas.
Ketentuan soal verifikasi partai ini tercantum dalam Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu. Pasal yang digugat sejumlah pihak ke MK itu dinilai tidak adil dan diskriminatif. Salah satunya karena Parpol lama tidak harus melalui verifikasi, melainkan hanya partai baru yang harus melalui verifikasi.
Menurut Lukman, pasal ini bukan mengatur perkara Parpol lama atau barum melainkan substansinya harus memenuhi syarat. Setiap partai, kata dia, harus melalui proses dan tahapan yang sama, baik lama maupun baru. "Keadilan tidak berarti selalu sama," kata dia lagi.
Politisi PKB itu juga menekankan pasal 173 tidak bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 UUD 1945 terkait hak bebas berserikat dan berkumpul. Sebab pasal 173 UU Pemili tidak membatasi atau melarang adanya Parpol baru.
Dia menolak anggapan terkait Pasal 173 UU Pemilu yang dinilai tendensius. Dia menilai, itu hanya asumsi pemohon belaka yang tidak benar dan tidak mendasar. Para pihak yang menggugat Pasal 173 soal verifikasi ulang di MK, seperti Partai IDAMAN, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Effendi Gazali. (sumber)
Politisi PKB itu juga menekankan pasal 173 tidak bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 UUD 1945 terkait hak bebas berserikat dan berkumpul. Sebab pasal 173 UU Pemili tidak membatasi atau melarang adanya Parpol baru.
Dia menolak anggapan terkait Pasal 173 UU Pemilu yang dinilai tendensius. Dia menilai, itu hanya asumsi pemohon belaka yang tidak benar dan tidak mendasar. Para pihak yang menggugat Pasal 173 soal verifikasi ulang di MK, seperti Partai IDAMAN, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Effendi Gazali. (sumber)
0 Komentar untuk "DPR: Parpol Lama tak Perlu Verifikasi demi Hemat Anggaran"