
Mereka adalah adalah CB (26) dan CL (33) yang ditangkap pada Selasa (17/10/2017). Selama ini mereka menyajikan wanita-wanita muda kepada pria hidung belang di kawasan Kota Lhokseumawe.
"Bisnis yang mereka geluti sudah lumayan lama. Keduanya merekrut gadis belia di Lhokseumawe untuk dijadikan sebagai wanita penghibur para pria hidung belang," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu dikonfirmasi detikcom.
"Rumahnya itu dijadikan tempat persetubuhan. Ada empat kamar, dua diantaranya disiapkan untuk para pelanggan memadu kasih dengan wanita tersebut," tambah Budi
Tarif kencan di rumah tersebut dipatok seharga Rp500 ribu dalam sekali berhubungan.
"Dalam sekali kencan mereka memasang harga lima ratusan ribu. Harga itu sudah termasuk tempatnya. Tarif tersebut nantinya dibagi dua dengan wanita yang melayani para tamu," kata Budi.
Budi menyebutkan selain menyediakan wanita, kakak beradik itu pun menyiapkan sejumlah kamar di rumahnya untuk melakukan aksi persetubuhan. Dari keterangannya, mereka mengaku telah melakukan tindak pidana perdagangan orang selama dua tahun terakhir.
Ada sekitar delapan orang wanita Lhokseumawe yang digaetnya untuk menjalani bisnis haram tersebut. Namun, saat digerebek hanya ada dua orang wanita dan itupun satu diantaranya kabur.
"Kita terus melakukan pengejaran terhadap 7 wanita lainnya. Saat ini CB dan CL, kemudian AM selaku wanita penghibur (korban) dan dua pria hidung belang yang ditangkap sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe. Mereka akan dijerat UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," sebut Budi.
(detik)
0 Komentar untuk "Kakak Beradik Garab Bisnis Prostitusi Di Tangkap Polisi"