BANDA ACEH — Hukuman mati untuk bandar Narkoba haram hukumnya berdasarkan hukum islam, hal itu dikatakan Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, saat dimintai tanggapan terkait pernyataan pejabat Aceh bahwa akan meminta pendapat Ulama Aceh bagi bandar Narkoba untuk dilakukan hukuman mati, usai menghadiri peringatan HUT TNI ke 72. Kamis (5/10). di Blang Padang, Banda Aceh.
Penegasan tersebut dikatakan Wabup Aceh Besar itu berdasarkan ayat Al-qur’an yang menyatakan tindakan yang dengan secara sengaja dapat menghilangkan nyawa orang lain maka hukumnya haram, tapi bagaimana juga yang perlu dilakukan bagi orang-orang dinyatakan secara sah dan bersalah dengan hukum, maka orang tersebut katanya harus di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Penguatan nilai agamis selamatkan generasi muda
Hal lain juga bisa dilakukan dengan cara para pelanggar yang melanggar hukum yang mendapat hukum berat yang telah mengalami ketetapan Hukum tetap dari sebuah Pengadilan maka, yang bersangkutan di hukum dengan hukuman yang berat ke tempat yang sangat terpencil, yang sulit di jankau oleh pihak manapun, kecuali petugas dari penegak hukum dan aparatur Negara selaku pihak yang melakukan rahabilitasi baginya, kata Waled.
Waled menambahkan, memang dalam al-qur’an sabu itu tidak tersebut hal narkoba, tapi yang disebutkan hanyalah khammar. Karena khammar merupakan sebuah wujud yang membawa ke hal yang memabukkan, oleh karena khammar sudah jelas dilarang dalam agama islam.
Narkoba jenis apapun sekarang sangat gencar diberantas, sehingga muncul berbagai wacana bagi para bandar narkoba itu harus di humum mati, karena kata Waled, sabu ini lebih bahaya dan sangat merusak manusia, maka orang tersebut harus di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, tapi tidak boleh kita eksekusi mati, imbuhnya.(sumber)
Penegasan tersebut dikatakan Wabup Aceh Besar itu berdasarkan ayat Al-qur’an yang menyatakan tindakan yang dengan secara sengaja dapat menghilangkan nyawa orang lain maka hukumnya haram, tapi bagaimana juga yang perlu dilakukan bagi orang-orang dinyatakan secara sah dan bersalah dengan hukum, maka orang tersebut katanya harus di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Penguatan nilai agamis selamatkan generasi muda
Hal lain juga bisa dilakukan dengan cara para pelanggar yang melanggar hukum yang mendapat hukum berat yang telah mengalami ketetapan Hukum tetap dari sebuah Pengadilan maka, yang bersangkutan di hukum dengan hukuman yang berat ke tempat yang sangat terpencil, yang sulit di jankau oleh pihak manapun, kecuali petugas dari penegak hukum dan aparatur Negara selaku pihak yang melakukan rahabilitasi baginya, kata Waled.
Waled menambahkan, memang dalam al-qur’an sabu itu tidak tersebut hal narkoba, tapi yang disebutkan hanyalah khammar. Karena khammar merupakan sebuah wujud yang membawa ke hal yang memabukkan, oleh karena khammar sudah jelas dilarang dalam agama islam.
Narkoba jenis apapun sekarang sangat gencar diberantas, sehingga muncul berbagai wacana bagi para bandar narkoba itu harus di humum mati, karena kata Waled, sabu ini lebih bahaya dan sangat merusak manusia, maka orang tersebut harus di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, tapi tidak boleh kita eksekusi mati, imbuhnya.(sumber)
Labels:
Akhir zaman,
Alam Islami,
Berita
Thanks for reading Waled : Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Secara Islam Haram Hukumnya. Please share...!
0 Komentar untuk "Waled : Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Secara Islam Haram Hukumnya"