Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mewacanakan hukuman cambuk pagi pemakai narkoba pemula di Tanah Rencong. DPR Aceh mengaku setuju dengan usulan tersebut.
"Setuju saja, tapi dalam hal ini tentu harus ada kajian akademis juga. Bagaimana ide awal itu dituliskan lalu diskusi dengan melibatkan stakeholders, sehingga benar-benar menjadi efek jera bagi si pemakai (narkoba)," kata Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh (PA), Iskandar Usman Alfarlaky saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, ide cambuk bagi pemakai narkoba pemula itu harus didiskusikan terlebih dulu dengan melibatkan semua pihak. Setelah wacana matang, kemudian bisa ditawarkan ke DPR Aceh saat penetapan rancangan qanun (Raqan) untuk menjadi raqan prioritas.
Iskandar menyebut, seandainya BNN sudah mempunyai naskah akademik terkait wacana tersebut, pihak DPRA tinggal membahasanya dalam rapat badan legislasi. Raqan tersebut nantinya tidak menutup kemungkinan dapat disahkan dewan.
"Jika memang sudah ada draf atau naskah akademiknya dari pihak pengusul lebih bagus lagi," jelas Iskandar.
Iskandar mengakui Aceh saat ini menjadi pintu masuk peredaran narkoba dari luar negeri. Hal ini karena Tanah Rencong dekat dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia.
"Jangan ada anggapan yang terlibat karena faktor keinginan sendiri. Mari kita kaji apa penyebabnya, kenapa dia memakai, kenapa dia terjebak dalam lingkaran hitam itu sehingga susah keluar," bebernya.
Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mewacakan menghukum cambuk pengguna narkoba pemula di Tanah Rencong. Mereka diusulkan tidak diproses dengan UU narkotika.
"Ini baru wacana (cambuk pengguna pemula). Saya akan rapat dengan penegak hukum, para pengguna pemula ini (kita usulkan) tidak dihukum pidana seperti dengan Undang-undang narkotika," kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser kepada wartawan, Selasa (15/10).
Menurutnya, setelah dihukum cambuk, para pengguna narkoba yang baru menggunakan sekali atau dua kali akan diarahkan untuk dilakukan assesment agar rehabilitasi. Para pengguna ini boleh memilih dirawat jalan atau rawat inap.
"Bagi yang mampu keluarganya rawat inap, bagi yang gak mampu dengan kapasitas keuangan kita itu rawat jalan," jelas Faisal.(detik)
0 Komentar untuk "BNNP Aceh Wacanakan Cambuk Pemakai Narkoba Pemula, DPRA: Setuju Saja"