“Kami berdiri di tengah untuk mendorong penyelesaian masalah tumpang tindih aset ini. Aset perlu didata, dikelola, dan dimanfaatkan. Jadi, kami berharap bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini,” kata Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto dalam sambutannya.
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut akhirnya disepakati penyelesaian terkait tumpang tindih delapan aset senilai total Rp51,63 Miliar tersebut, yaitu tiga aset diserahkan kepada Pemprov Aceh dan lima aset lainnya diambil-alih oleh Pemkot Banda Aceh.
Pertemuan ditutup dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Tumpang Tindih Aset antara Pemprov Aceh dan Pemkot Banda Aceh. Rencana aksi berikutnya adalah menyepakati pembentukan Tim Ad Hoc yang bertugas mengurus dan menuntaskan segala keperluan terkait aspek legal dan administratif kepemilikan aset.
Thanks for reading KPK Fasilitasi Tumpang Tindih Pemkot Banda Aceh dan Pemprov Aceh. Please share...!
0 Komentar untuk "KPK Fasilitasi Tumpang Tindih Pemkot Banda Aceh dan Pemprov Aceh"