JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan razia di obyek wisata Taman Rusa, Kecamatan Sibreh, Aceh Besar, Sabtu (13/2/2021).
Dalam razia itu, sebanyak 67 orang terjaring razia Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 karena tak pakai masker dan 20 orang berbusana tak syar'i alias pakaian ketat.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, SSos kepada Serambinews.com, Sabtu (13/2/2021), mengatakan, razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan dan penegakan Qanun Syariat Islam.
Di samping itu, lanjutnya, kegiatan ini juga bentuk pelaksanaan Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan aturan hukum bagi pelanggar Protkes Covid-19.
M Rusli menyebutkan, dalam operasi di seputaran Sibreh hingga ke Taman Rusa tersebut, pihaknya menurunkan 36 personel.
"Dalam razia ini, ada 20 orang busana ketat dan tak sesuai syariat Islam terjaring dan yang tak pakai masker sebanyak 67 orang," sebutnya.
"Mereka yang terjaring diberikan pembinaan agar tidak terjadi lagi pelanggaran Qanun Syariat Islam, juga aturan Perbup Nomor 24 Tahun 2020," tukas dia.
Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli SSos mengimbau kepada masyarakat agar menaati Qanun Syariat Islam di lokasi obyek wisata dan memakai masker serta menjaga jarak fisik dan jarak sosial.(sumber)
Thanks for reading Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Obyek Wisata Taman Rusa, Jaring 20 Orang Berpakaian Ketat. Please share...!
0 Komentar untuk "Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Obyek Wisata Taman Rusa, Jaring 20 Orang Berpakaian Ketat"