-->

Tajuk

Kasus Pengadaan Masker di Desnaskertras Aceh Besar Harus Diusut

Banda Aceh - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, menemukan dugaan penyelewengan anggaran pengadaan masker pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Desnaskertras) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan bahwa ada ketidak-patuhan pemeritah Aceh Besar pada peraturan perundang-undangan, dalam pengadaan masker, sehingga diduga ada kerugian negara ratusan juta.

Hasil audit BPK pengadaan masker dengan anggaran Rp 650,4 juta, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Besar, ditemukan ada indikasi penyimpangan. Dugaan penyimpangan tersebut adalah proses pemilihan diduga sebagai formalitas, dokumen-dokumen persiapan pemilihan,  dokumen penawaran, dokumen pelaksanaan, serah terima pekerjaan dan dokumen syarat pembayaran.

“Akuntabilitas keuangan adalah pilar pengelolaan pemerintahan yang bersih dari KKN. Terlebih pengelolaan dana bencana nasional (wabah covid),” ujar tokoh Aceh  Besar yang juga akademisi Abulyatama, Usman Lamreung, Kamis 27 Mei 2021.

Menurutnya, mismanagement pengelolaan dana becana berakibat fatal bagi masyarakat.

“Kesengajaan melalukan penyelewengan dana bencana dapat berkonsekuensi hukuman mati sesuai undang-undang tipikor.”

“Ketidak becusan pengelolaan anggaran negara, termasuk pengelolaan anggaran wabah pandemi covid-19, bila terindikasi melakukan korupsi akan berhadapan dengan proses hukum, termasuk temuan BPK pengadaan masker di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Besar bila ada indikasi kerugian negara, sudah barang pasti diproses oleh penegak hukum,” kata Usman lagi.

Usman berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas.

sumber: atjehwacht

Labels: Korupsi

Thanks for reading Kasus Pengadaan Masker di Desnaskertras Aceh Besar Harus Diusut. Please share...!

0 Komentar untuk "Kasus Pengadaan Masker di Desnaskertras Aceh Besar Harus Diusut"

Back To Top