Penguatan PPKM berskala mikro ini dilakukan mulai besok, 22 Juni hingga 5 Juli mendatang."
Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam jumpa pers seperti disiarkan di YouTube, Senin (21/6/2021).
"Kegiatan di area publik, fasilitas umum, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman, sementara zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan penerapan prokes yang lebih ketat," ujar Airlangga.
Mengutip dari website resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, per data 13 Juni 2021, terdapat 29 kota atau kabupaten yang masih termasuk zona merah COVID-19.
Ada 29 wilayah yang masuk zona merah COVID-19, yakni:
1. Sumatera Selatan: Muara Enim
2. Sumatera Selatan: Kota Palembang
3. Sumatera Barat: Padang Pariaman
4. Sumatera Barat: Agam
5. Sumatera Barat: Pasaman Barat
6. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
7. Riau: Kota Pekanbaru
8. Riau: Rokan Hulu
9. Lampung: Kota Metro
10. Kepulauan Riau: Bintan
11. Jawa Timur: Bangkalan
12. Jawa Tengah: Wonogiri
13. Jawa Tengah: Kudus
14. Jawa Tengah: Grobogan
15. Jawa Tengah: Tegal
16. Jawa Tengah: Sragen
17. Jawa Tengah: Semarang
18. Jawa Tengah: Jepara
19. Jawa Barat: Bandung
20. Jawa Barat: Bandung Barat
21. Jambi: Tanjung Jabung Barat
22. Jambi: Kota Jambi
23. Jambi: Muaro Jambi
24. Daerah Istimewa Yogyakarta: Sleman
25. Daerah Istimewa Yogyakarta: Bantul
26. Bengkulu: Kota Bengkulu
27. Aceh: Pidie
28. Aceh: Kota Banda Aceh
29. Aceh: Aceh Tengah
Data zona merah ini biasanya akan dimutakhirkan secara mingguan.
(detik)
0 Komentar untuk "Tempat Wisata di Zona Merah Ditutup!"