BANDA ACEH – Jajaran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh, kini telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dengan misi utama mendampingi atau mengadvokasi para anggota Korpri yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh. “Kami sudah membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum. Insya Allah kami akan memberikan bantuan hukum bagi teman-teman kita pegawai negeri di Aceh, silakan berkonsultasi dengan kita,” kata Helvizar Ibrahim, Wakil Ketua II Korpri Aceh, di sela-sela acara rutin zikir dan doa ASN Pemerintah Aceh, Selasa 8 Maret 2022 pagi ini.
Dalam zikir pagi tersebut, Korpri Aceh juga memperkenalkan organisasi tersebut khususnya kepada para pegawai dari seluruh Aceh. Korpri mempersilahkan para pegawai yang terkena kasus hukum untuk melapor ke LKBH, jika ingin mendapatkan layanan pendampingan hukum.
Tahapan yang bisa dilakukan adalah, PNS yang terjerat kasus hukum untuk mendatangi Sekretariat Korpri dan petugas akan mencatat perkara hukumnya. Setelah dicatat, petugas sekretariat akan meneruskan laporan kepada LKBH, kemudian diteruskan ke tim advokat. “Nanti tim advokat akan menyampaikan tahapan-tahapan selanjutnya.”
Thanks for reading Korpri Aceh Kini Punya LKBH untuk Advokasi PNS di Aceh. Please share...!
0 Komentar untuk "Korpri Aceh Kini Punya LKBH untuk Advokasi PNS di Aceh"