Menurut Irwansyah, program santunan kematian ini merupakan salah satu program Pemerintah Kota Banda Aceh dimasa kepemimpinan Aminullah Usman-Zainal Arifin dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pembangunan Banda Aceh periode 2017-2022, yang merupakan turunan penjabaran dari visi-misi Mantan Wali Kota dan Wakil Walikota Aminullah Usman- Zanal Arifin.
“Nah, sekarang persolannya adalah Aminullah Usman- Zanal Arifin sudah habis masa jabatannya sejak Juli lalu, dan diganti oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Bakri Siddiq. Dan, pemerintahan ini bekerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) semacam RPJM juga karena sifatnya Pj maka dalam 3 tahun ini payung hukum kita bergerak adalah RPD,” ungkap Irwansyah, ST, Kamis 29 September 2022.
Menurut Irwansyah, perlu diperjelas dalam RPD ini perihal pembahasan anggaran ke depan seperti apa, program-program yang terkait dengan hal-hal seperti ini misalnya santunan kematian, santunan melahirkan dan lain bagaimana keberlanjutannya.
“Apakah ini masih dilanjutkan atau tidak. karena persolannya adalah yang kita temukan saat ini anggaran untuk program santunan kematian itu tidak mencukupi,” sebut Irwansyah.
Dikatakan politisi PKS itu, pihaknya menemukan data dalam rapat Komisi lll dengan mitra kerja yaitu Dinas Sosial dimana ada sekitar 400 warga meninggal yang telah didaftarkan oleh keluarganya kepada Dinas Sosial, namun belum dibayarkan karena tidak ada anggaran.
“Kata Dinsos tidak ada anggarannya sama sekali dan ini sekarang kita sedang membahas perubahan, dan memang anggaran kota sedang devisit tapi kalo memang ini menjadi program yang harus di teruskan, maka tentu kita harus berfikir tentang anggaran ini. Beda halnya kalau program ini tidak kita teruskan,” ungkap Ketua MPD PKS Kota Banda Aceh itu.
Menurutnya, kebutuhan anggaran terhadap santunan kematian ini sekitar Rp. 1,2-1,5 miliar berdasarkan besaran santunan Rp. 3 juta per jiwa dikali dengan 400 jiwa warga kota yang meninggal pada 2021 yang terdaftar pada Dinsos Kota Banda Aceh.
“Dalam APBK 2022 regular memang ada di anggarkan sekitar 1M, tapi dana itu juga digunakan utk membayar santunan kematian tahun 2021 yg tertunggak, jd sudah tidak cukup, dipakai lagi utk membayar tunggakan.”ungkap Irwansyah.
Seharusnya, sebut Irwansyah dana yang diplotkan sekitar Rp. 2 -3 miliar pertahunnya namun tidak di anggarkan kemarin dengan nominal tersebut, adapun di anggarkan hanya Rp. 1 miliar dan itupun hanya bisa membayar santunan kematian yang tertunggak di tahun 2021.
Sementara, santunan kematian terhadap warga Banda Aceh yang meninggal di tahun 2022 (yg saat periode september sdh mencapai angka 400 jiwa (dan hingga akhir tahun prediksinya bisa mencapai angka 600 jiwa), ini tidak jelas anggarannya.
“Nah, saya pikir Pj. Wali Kota Banda Aceh bersama jajarannya dan kita di DPRK bisa mendiskusikan hal ini apakah dilanjutkan atau tidak,” tegasnya.
Jika dilanjutan, kata Irwansyah maka yang pertama yang harus di lakukan adalah ada anggaran yang kita plotkan pada perubahan ini, yang kedua adalah jika anggaran kita tidak mampu membiayai program tersebut maka perlu menganggarkan di tahun 2023 sejumlah tunggakan ditahun ini ditambah prediksi kematian warga di tahun 2023.
Namun yang terpenting adalah Pemko Banda Aceh dibawah Pj Walikota harus memperjelas status dulu apakah program ini lanjutkan atau tidak, jikapun dilanjutkan maka dibutuhkan keseriusan dalam penganggaran, dan Komisi lll tentunya berharap setiap program-program kemasyarakatan, program-program yang memihak kepada rakyat sangat perlu dilanjutkan.
Karena, anggaran ini memang hadir untuk membela kepentingan masyarakat, untuk membangun kemasyarakatan dengan santunan kematian, dimana salah satu pogram bagus yang harus di wariskan dan diteruskan.
“Nah, jikapun tidak dilanjutkan, maka harus disampaikan kepada masyarakat karena masyarakat sudah mendapatkan fasilitas tersebut dari tahun-tahun sebelumnya, makanya Dinas Sosial masih banyak yang mendaftarkan, membuat akta kematian ke Duscakpil hingga mendaftarkan keluarganya yang meninggal ke Dinas Sosial,” ungkapnya. Sampaikan alasan tidak dilanjutkan, sehingga tidak perlu lagi menunggu pendaftaran dari masyarakat, masyarakat juga tidak merasa kecewa karena sudah di informasikan sejak awal.
“Saya pikir ini perlu diperjelas secepatnya, dipertegas secepatnya.Nah, kalau ditanya pendapat dan sikap dari Komisi lll maka kami menganggap pertimbangan dan program kebijakan ini perlu dilanjutkan,” ujarnya.
Irwansyah yakin, Pj Wali Kota Bakri Siddiq akan mampu menyahutinya anggaran sebesar itu dengan segala kemampuan dan kelebihan Pj Wali Kota yang dinilai telah mampu menjaga lingkuiditas anggaran tahun ini, sehingga tidak terjadi lagi hutang seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Mudah-mudahan, Insyaallah tahun 2023 anggaran kita semakin normal, semakin sehat likuiditas, sehingga akan ada banyak program rakyat yang bisa kita jalankan. Saya yakin Pj Wali Kota Bakri Siddiq bersama jajaran akan bisa menjaga lingkuiditas anggaran agar lebih sehat,” harap Aleg PKS ini.
Thanks for reading Komisi III DPRK Banda Aceh Minta Pemko Perjelas Keberlanjutan Program Santunan Kematian. Please share...!
0 Komentar untuk "Komisi III DPRK Banda Aceh Minta Pemko Perjelas Keberlanjutan Program Santunan Kematian"