-->

Tajuk

Senator Aceh: Ganja untuk Keperluan Medis Dimungkinkan..!

JAKARTA- Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengatakan sangat memungkinkan jika di Indonesia melakukan pelegalan ganja untuk medis. 

Hal ini disampaikan oleh senator asal Aceh itu dalam wawancara dalam siaran langsung dengan TVRI Aceh dengan tema ‘Legalisasi Ganja Medis Mungkinkah’,  Kamis 30 Juni 2022.

Isu legalisasi ganja medis di Indonesia kembali mencuat setelah salah seorang ibu di Indonesia meminta legalisasi ganja untuk pengobatan anaknya yang sakit parah. Wacana ini juga mencuat setelah Wapres Ma’ruf Amin meminta MUI untuk mengkaji mudhorat ganja medis.

“Sangat memungkinkan,” kata Syech Fadhil.

Syech Fadhil kemudian memberi contoh beberapa negara di dunia yang telah melakukan legalitasi ganja.

“Thailand contohnya telah melegalkan ganja. Mereka membagi-bagikan pohon ganja sebanyak dua batang untuk masing-masing rumah.”

“Negara-negara di Amerika Selatan juga banyak yang melegalkan ganja. Italia dan Kanada juga. Kita juga perlu mengkaji kemungkinan legalisasi ganja untuk medis,” ujar senator yang dikenal dekat dengan ulama Aceh ini.

Namun Syech Fadhil memberi catatan, bahwa penggunaan ganja untuk medis tak serta merta membuat ganja bisa ditanam bebas.

“Jadi mungkin ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, hanya pihak-pihak tertentu yang bisa menanam untuk keperluan medis. Ini nanti yang harus diatur sebaik mungkin,” kata Syech Fadhil.

Sedangkan dari segi politik, kata Syech Fadhil, penggunaan ganja medis terganjal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, ganja dimasukan dalam narkotika kelas satu. Namun undang-undang ini memungkinkan direvisi.

“Sebagai legislator, kalau revisi ini kemudian diajukan dalam Prolegnas, kami siap membahas. Namun mungkin perlu diskusi yang panjang.”

“Mungkin IDI dan penanam ganja sendiri,” kata Syech Fdhil saat ditanya siapa pihak-pihak yang perlu diminta pendapat soal legalisasi ganja medis.

“Yang perlu dicatat, wacana legalisasi ganja untuk medis, bukan berarti ganja bisa bebas ditanam. Ada aturan dan poin poin khusus yang perlu disepakati,” ujar alumni Al Azhar Kairo Mesir ini lagi.

Sebagaimana yang diketahui, wacana ganja medis kembali mencuat setelah sosok seorang ibu bernama Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial. 

Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga. Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller. 

Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang. 

Usut punya usut, aksi ini bertujuan untuk mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan. 

Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini.

Perkosa ABG, Remaja di Aceh Dihukum 66 Bulan Penjara

Perkosa ABG, Remaja di Aceh Dihukum 66 Bulan Penjara

Nagan Raya - Seorang remaja berusia 17 tahun di Nagan Raya, Aceh, divonis 66 bulan penjara karena terbukti memperkosa anak berusia 15 tahun. Remaja tersebut sudah dua kali tersandung kasus pemerkosaan.

Sidang pembacaan vonis digelar di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa 25 Januari 2022. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menuntut terdakwa melanggar Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Hakim menjatuhkan uqubat terhadap anak berupa penjara selama 66 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh dikurangi selama anak berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya Heru Duwi Admojo kepada wartawan.

Dia mengatakan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 67 bulan penjara. Menurutnya, terdakwa diadili setelah ditangkap polisi karena memperkosa korban pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemerkosaan dilakukan di sebuah warung kafe di Nagan Raya. Heru menjelaskan, terdakwa sudah pernah tersandung kasus pemerkosaan.

"Terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama jarimah pemerkosaan akan tetapi perkaranya diselesaikan secara diversi di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya," ujar Heru.

Kerumunan Joget Ria di Banda Aceh Terjadi Ditengah Peningkatan Kasus Covid-19

Banda Aceh - Sebuah video yang memperlihatkan muda-mudi berjoget ria viral di media sosial, Kamis 22 April 2021.
Belakangan diketahui video yang mengotori kesucian bulan suci Ramadhan itu diambil disalah satu cafe di kawasan Peunayong kota Banda Aceh.


Sejumlah pihak pun bereaksi melihat video yang disebut sebagai konser amal itu, mereka menantang pihak kepolisian untuk mengusut video tersebut, karena selain mengotori kesucian bulan suci Ramadhan, video itu juga memperlihatkan adanya pelanggaran serius terhadap protokol kesehatan. Muda-mudi yang berjoget ria itu terlihat berkerumun dan tidak menggunakan masker.
Padahal sebelumnya satgas covid-19 Aceh baru saja mengeluarkan pernyataan terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Aceh dalam beberapa hari terakhir, bahkan peningkatan tertinggi terjadi di kota Banda Aceh.
Berdasarkan data Selasa (20/4/2021), kasus positif Covid-19 bertambah lagi 52 orang, yakni warga Banda Aceh 16 orang, Aceh Tamiang sembilan orang, Aceh Besar delapan orang, Pidie tujuh orang, dan Bireuen sebanyak dua orang. Warga Gayo Lues, Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Subulussalam, masing-masing satu orang. Sisanya, enam warga luar daerah. 
Namun belakangan diketahui, cafe tempat berlangsungnya aksi hura-hura itu telah dilakukan penyegelan oleh tim gabungan Satpol PP dan WH kota Banda Aceh.(anterokini)
Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Obyek Wisata Taman Rusa, Jaring 20 Orang Berpakaian Ketat

Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Obyek Wisata Taman Rusa, Jaring 20 Orang Berpakaian Ketat

Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Obyek Wisata Taman Rusa, Jaring 67 Orang tak Pakai Masker

For Serambinews.com/ Satpol PP dan WH Aceh Besar merazia obyek wisata Taman Rusa di Kecamatan Sibreh, Aceh Besar, Sabtu (13/2/2021). 

JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan razia di obyek wisata Taman Rusa, Kecamatan Sibreh,  Aceh Besar,  Sabtu (13/2/2021).

Dalam razia itu, sebanyak 67 orang terjaring razia Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 karena tak pakai masker dan 20 orang berbusana tak syar'i alias pakaian ketat.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar,  M Rusli, SSos kepada Serambinews.com, Sabtu (13/2/2021), mengatakan, razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan dan penegakan Qanun Syariat Islam.

Di samping itu, lanjutnya, kegiatan ini juga bentuk pelaksanaan Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan aturan hukum bagi pelanggar Protkes Covid-19.

M Rusli menyebutkan, dalam operasi di seputaran Sibreh hingga ke Taman Rusa tersebut, pihaknya menurunkan 36 personel.

"Dalam razia ini, ada 20 orang busana ketat dan tak sesuai syariat Islam terjaring dan yang tak pakai masker  sebanyak 67 orang," sebutnya.

"Mereka yang terjaring diberikan pembinaan agar tidak terjadi lagi pelanggaran Qanun Syariat Islam, juga aturan Perbup Nomor 24 Tahun 2020," tukas dia.

Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli SSos mengimbau kepada masyarakat agar menaati Qanun Syariat Islam di lokasi obyek wisata dan memakai masker serta menjaga jarak fisik dan jarak sosial.(sumber)

RTA Minta Walikota Serius Berantas Rentenir

Banda Aceh -Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mendukung kebijakan Pemerintahan Kota (Pemko) Banda Aceh untuk memberantas bisnis rentenir di Kota Banda Aceh.
Pasalnya, bisnis rentenir ini bukan saja menciptakan perbudakan baru bagi kaum yang lemah, namun juga status hukumnya yang haram dalam pandangan syariat Islam.
Hal tersebut disampaikan Ketua 1 Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Teuku Zulkhairi, melalui siaran pers ke media, Minggu, (26 Juli 2020).
Zulkhairi menggungkapkan, praktek rentenir selama ini sudah sangat merajalela di Banda Aceh dan bahkan juga di seluruh Aceh. Dan tidak ada tindakan berarti yang dilakukan pemerintah untuk membendungnya.
“Di lapangan, para pelaku bisnis rentenir ini yang banyak berasal dari luar Aceh ini menipu masyarakat dengan dalih koperasi sehingga banyak masyarakat miskin yang terjebak. Ketika masyarakat terjebak, maka mereka akhirnya akan sangat melarat karena pelaku praktek rentenir ini bagai lintah darat yang menghisap darah, “ jelas Zulkhairi yang juga dosen UIN Ar-Raniry ini.
Selain itu, dengan status Aceh yang memberlakukan Syari’at Islam, maka RTA menganggap sangat ironis praktek rentenir ini bisa berjalan di Banda Aceh dan juga berbagai kabupaten kota di Aceh lainnya. Oleh sebab itu, RTA mendukung tekad Pemko Banda Aceh memberantas praktek rentenir.
“Pemko Banda Aceh harus betul-betul serius memberantas rentenir. Jangan hanya retorika di media saja tapi tidak ada aksi nyata di lapangan. Libatkan masyarakat banyak, ormas dan semua kalangan dari agamawan hingga hartawan. Perlu perjuangan yang sungguh-sungguh untuk memberantas rentenir yang sudah sangat menggurita saat ini, “ terang Zulkhairi lagi.
Apalagi, kata Zulkhairi, juga terdapat indikasi adanya misi kritenisasi dalam praktek rentenir ini seperti yang diawalmi seorang perempuan Aceh di Langsa beberapa waktu lalu. Jadi ini bukan persoalan sepele.
Hal yang lebih penting lagi, tambahnya, adalah adanya solusi bagi masyarakat. Bagaimana caranya agar masyarakat dapat menghidupkan usahanya tanpa harus mengambil uang modal dari rentenir. Maka perlu adanya jalan keluar.
“Jadi Pemko Banda Aceh harus melibatkan para hartawan. Para pengusaha dan juga masyarakat seluruhnya. Kalau semua dilibatkan dan dikerahkan, insya Allah kita akan dapat memberikan solusi bagi masalah ini. Sudah saatnya orang-orang kaya dan pengusaha memberi perhatian terhadap masalah besar ini, “ harap Zulkhairi.
Selain di Kota Banda Aceh, Zulkhairi juga mengharapkan agar pemberantasan rentenir juga dilakukan oleh pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota lainnya di Aceh dan melibatkan semua elemen masyarakat.
“Belum terlambat. Tapi kalau tidak bergerak sekarang maka kita khawatirkan nanti akan sangat sulit untuk dibendung lagi, “ pungkas Zulkhairi.
Back To Top