-->

Tajuk

Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!


Jakarta - Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu 7 Juni 2023.

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya. 

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil. 

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya. 

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. 

Pengusaha Kuliner Diharapkan Urus Sertifikat Halal

Pengusaha Kuliner Diharapkan Urus Sertifikat Halal


Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Pemerintah Kabupaten/kota, para pengusaha kuliner Aceh, UMKM dan pihak terkait untuk berkoordinasi guna mendapatkan sertifikat halal.
Hal itu lanjut Nova, guna memberikan rasa nyaman bagi konsumen. Dengan demikian status Aceh sebagai World Best Halal Destination sejalan dengan keberadaan makanan halal yang tersaji.
Hal demikian disampaikan Nova Iriansyah pada Pembukaan Aceh Culinary Festival di Taman Ratu Safiatuddn Banda Aceh, Jumat (05/07).
Nova mengatakan festival culiner tersebut adalah bagian dari upaya untuk melestarikan budaya Aceh, karena kata Nova kuliner tidak semata berkaitan dengan pangan, melainkan bagian dari tradisi lokal yang perlu dilestarikan.
“Kita berharap kuliner Aceh dapat bertahan sebagai tuan rumah di daerah sendiri, sehingga ia mampu menandingi kehadiran ragam kuliner asing yang mulai menjarah di berbagai tempat,” lanjut Nova.
Nova menyebutkan, Meskipun Aceh memiliki ragam kuliner yang sudah dikenal masyarakat Indonesia secara luas, namun ada pula beberapa jenis masakan tradisional Aceh yang mulai dilupakan banyak orang. Contohnya, kata Nova, Apam yang dulu kerap di temukan di wilayah pedesaan Pidie dan sekitarnya.
Demikian juga kue Subang Gadeng yang terbuat dari bahan ubi jalar, tepung ketan dan gula merah, yang bentuknya mirip kerabu bundar berwarna gading. Ada pula makanan yang namanya Sie Reuboh, yang terbuat dari daging sapi atau daging kerbau yang dimasak dengan menggunakan bumbu tertentu.
“Jenis-jenis makanan yang saya sebutkan tadi mungkin sudah mulai kurang populer di kalangan generasi muda Aceh sekarang ini. Fakta ini menunjukkan kalau ada beberapa kuliner Aceh yang mulai dilupakan orang. Oleh sebab itu, Aceh Culinary Festival ini adalah wahana untuk bernostalgia serta mendekatkan generasi muda kita pada makanan khas daerah,” ujarnya.
Sementara itu kata Nova, Pada festival culiner tersebut akan disuguhkan sekitar 1000 jenis variasi makanan dan minuman yang berkembang di seluruh Aceh. Penampilan ragam makanan ini merupakan bagian dari Program Aceh Meuadab dalam rangka memperkuat identitas Aceh melalui tradisi kulinernya.
“Kita berharap, semua jenis kuliner ini aka didokumentasikan, diteliti ulang dan dilestarikan secara bersamasama. Semua jenis makanan ini juga perlu kita daftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal,” lanjutnya.(anterokini)
Back To Top