-->

Tajuk

Eksploitasi 4 Anak, Pria di Aceh Besar Raup Rp 1 Juta per Hari

Banda Aceh - Seorang pria asal Aceh Besar berinisial S (27) ditangkap polisi karena diduga mengeksploitasi empat anak di bawah umur. S meraup keuntungan Rp 1 juta per hari dari perbuatannya itu.

Empat anak itu diminta pelaku berjualan jambu biji yang telah dipotong-potong hingga tengah malam. Korban merupakan anak berusia 8 tahun hingga 13 tahun. Dua korban anak perempuan dan dua orang anak laki-laki. Pelaku disebut mengiming-imingi upah Rp 2 ribu setiap bungkus jambu yang terjual.

"Pelaku kita tangkap di Beurawe Banda Aceh pada Senin 26 Juni lalu. Pelaku S memanfaatkan korban untuk kepentingan pribadi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.

Pelaku disebut meminta korban menjual setiap bungkus jambu tersebut dengan harga Rp 10 ribu. S mengantar korban ke beberapa titik untuk berjualan di warung kopi, dan tempat keramaian di wilayah Banda Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Fadhil, pelaku sudah mengeksploitasi anak sejak Februari. Setiap hari, para korban disebut mampu menjual jambu 30 hingga 50 bungkus.

"Pelaku meraup keuntungan hampir Rp 1 juta per hari. Keuntungan itu untuk kepentingan pelaku," jelas Fadhil.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang dipakai untuk membawa korban. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

"Empat korban anak kita titipkan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Kebanyakan korban ini sudah putus sekolah karena berasal dari keluarga kurang mampu," jelasnya.

Fadhil menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membidik pelaku lain yang diduga mengeksploitasi anak.

"Saat ini kami dapati tersangka tunggal. Tapi ada beberapa titik yang sedang kami senter. Akan kami kembangkan, kami akan tindak tegas," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.(detik)


Peter Lam Bui Penjual Mi di Vietnam yang Parodikan Salt Bae Dihukum 5 Tahun Penjara


Hanoi - Pengadilan Vietnam memenjarakan seorang penjual mie yang viral di medsos. Penjual mi tersebut dipenjarakan lantaran memparodikan Salt Bae.

Seperti dilansir AFP dan ChannelNewsAsia, Jumat 26 Mei 2023, pada tahun 2021, penjual mi bernama Peter Lam Bui memposting video parodi yang meniru koki terkenal asal Turki Salt Bae. Penjual mie itu meniru Salt Bae dengan menaburkan bumbu pada sup mie dan menyebut dirinya 'Green Onion Bae'.

Tapi video itu muncul setelah klip seorang pejabat tinggi Vietnam di London menyelipkan steak di tempat Gokce's Knightsbridge menjadi viral di Vietnam. Lam pun mendapat masalah dalam beberapa hari setelah mengunggah videonya dan memfilmkan kunjungan polisi ke rumahnya di pusat kota Danang.

"Pada hari Kamis, mantan aktivis berusia 39 tahun itu dihukum karena menyebarkan propaganda anti-negara oleh pengadilan di Danang," kata pengacara Le Dinh Viet kepada AFP.

"Mereka menuntut terdakwa berdasarkan postingan dan klip video yang dimiliki Lam di akunnya di platform media sosial, tidak ada apa-apa tentang klip Salt Bae," tambahnya.

Lam membantah tuduhan itu dan mengatakan dia hanya mengekspresikan sudut pandang pribadinya dan menggunakan hak kebebasan berbicara. Dia dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara pada Kamis 25 Mei 2023.(detik)


Penerima Beasiswa Bermasalah di Aceh Ngaku Tak Terima Duit Utuh



Banda Aceh - Sejumlah penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang tidak memenuhi syarat diperiksa di Polres Aceh Timur. Para mahasiswa itu mengaku beasiswa yang mereka terima tidak utuh.

"Kami masih terus memeriksa mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai syarat, bahkan sampai ke wilayah-wilayah yang ada penerimanya. Mereka dikumpulkan di Polres setempat untuk diperiksa," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.

Dia mengatakan, ada 12 mahasiswa di Aceh Timur yang diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Sembilan orang yang dimintai keterangan mengaku menerima beasiswa setelah dilakukan pemotongan.

"Sembilan orang mengaku tidak mendapatkan beasiswa tersebut secara utuh karena dipotong koordinator lapangan (korlap)," jelas Sony.

Meski tak menerima utuh, Sony meminta mahasiswa tersebut mengembalikan uang yang telah mereka terima. Polisi juga telah merilis nama-nama penerima beasiswa tersebut secara terbuka ke publik.

"Kita imbau agar penerima beasiswa tidak sesuai syarat itu untuk tetap mengembalikan kerugian negara berapa pun yang pernah diterima," jelas Sony.

Sebelumnya, Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang merugikan negara Rp10 miliar. Polisi kini membidik pihak lain yang ikut menikmati dana beasiswa.

"Penyidik Polda Aceh tidak hanya membidik pelaku administratif korupsi dana beasiswa. Namun, penyidik juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmatinya," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Winardy membeberkan skema penyaluran beasiswa hingga berujung adanya pihak yang diduga ikut menikmatinya. Salah satu skemanya, seorang berinisial DS mengabari adik iparnya berinisial NF terkait adanya dana beasiswa.

Informasi itu disampaikan pada Januari 2017 lalu. Ustad S kemudian menghubungi NF untuk menyerahkan formulir serta memberitahukan persyaratan yang harus dilengkapi.

NF lalu mengabari informasi itu ke sejumlah mahasiswa lainnya. NF disebut berhasil 'merekrut' 23 mahasiswa S1

"S menyerahkan formulir ke-23 mahasiswa itu melalui NF. Itu terjadi pada November 2017," jelas Winardy.

Beasiswa itu disebut cair pada 21 Desember 2017. Ke-23 mahasiswa mengetahui dana masuk ke rekening mereka setelah S.

Menurut Winardy, para mahasiswa dan S sudah membuat kesepakatan bahwa mereka hanya menerima beasiswa Rp5 juta. Beasiswa untuk jenjang S1 disebut berjumlah Rp20 juta.(detik)

Gubernur Paparkan Implementasi Pengelolaan Aduan Pemerintah Aceh dalam Kompetisi P4

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah MT., memaparkan berbagai strategi dan implementasi pengelolaan pengaduan Pemerintah Aceh, dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ke 4 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kegiatan nasional itu merupakan yang keempat kalinya sejak pertama kali digelar pada tahun 2018.

Paparan tersebut disampaikan Nova di Meuligoe Gubernur Aceh secara virtual, Jumat 27 Mei 2022. Pemerintah Aceh, kata Nova, memberikan berbagai dukungan atas pengelolaan pengaduan di Aceh.

Dukungan dari kebijakan dan dasar hukum, hingga dukungan anggaran. Selain itu juga terkait pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai Bimtek dan Rakor, ketersediaan sarana dan prasarana yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengaduan dan banyak lainnya.

Terkait dengan pengaduan itu, pemerintah kemudian juga menyusun mekanisme pengendalian dalam implementasi P4. Mekanisme yang digunakan adalah dengan rapat kerja, rapat koordinasi, pendampingan, monitoring dan evaluasi. Data-data aduan itu kemudian dianalisis dan dikelola, hingga nantinya akan diberikan umpan balik atau feedback melalui Penyusunan Laporan Tahunan Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Aceh.

Beberapa wilayah yang sering menjadi wilayah pengaduan atau komplain adalah Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin.

Rumah sakit pemerintah Aceh ini mendapat banyak komplain dalam hal pelayanan. Sementara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu banyak mendapat komplain dalam hal perizinan.

Terkait berbagai aduan masyarakat itu, gubernur menegaskan agar pihak yang bertanggungjawab atas wilayah itu untuk tidak adu argumentasi. “Saya melarang untuk argumentasi. Yang namanya komplain adalah bentuk masukan untuk menjadi perbaikan kita,” kata Nova. 


Perkosa ABG, Remaja di Aceh Dihukum 66 Bulan Penjara

Perkosa ABG, Remaja di Aceh Dihukum 66 Bulan Penjara

Nagan Raya - Seorang remaja berusia 17 tahun di Nagan Raya, Aceh, divonis 66 bulan penjara karena terbukti memperkosa anak berusia 15 tahun. Remaja tersebut sudah dua kali tersandung kasus pemerkosaan.

Sidang pembacaan vonis digelar di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa 25 Januari 2022. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menuntut terdakwa melanggar Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Hakim menjatuhkan uqubat terhadap anak berupa penjara selama 66 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh dikurangi selama anak berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya Heru Duwi Admojo kepada wartawan.

Dia mengatakan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 67 bulan penjara. Menurutnya, terdakwa diadili setelah ditangkap polisi karena memperkosa korban pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemerkosaan dilakukan di sebuah warung kafe di Nagan Raya. Heru menjelaskan, terdakwa sudah pernah tersandung kasus pemerkosaan.

"Terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama jarimah pemerkosaan akan tetapi perkaranya diselesaikan secara diversi di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya," ujar Heru.

Back To Top