-->

Tajuk

Kasus Pengadaan Masker di Desnaskertras Aceh Besar Harus Diusut

Kasus Pengadaan Masker di Desnaskertras Aceh Besar Harus Diusut

Banda Aceh - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, menemukan dugaan penyelewengan anggaran pengadaan masker pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Desnaskertras) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan bahwa ada ketidak-patuhan pemeritah Aceh Besar pada peraturan perundang-undangan, dalam pengadaan masker, sehingga diduga ada kerugian negara ratusan juta.

Hasil audit BPK pengadaan masker dengan anggaran Rp 650,4 juta, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Besar, ditemukan ada indikasi penyimpangan. Dugaan penyimpangan tersebut adalah proses pemilihan diduga sebagai formalitas, dokumen-dokumen persiapan pemilihan,  dokumen penawaran, dokumen pelaksanaan, serah terima pekerjaan dan dokumen syarat pembayaran.

“Akuntabilitas keuangan adalah pilar pengelolaan pemerintahan yang bersih dari KKN. Terlebih pengelolaan dana bencana nasional (wabah covid),” ujar tokoh Aceh  Besar yang juga akademisi Abulyatama, Usman Lamreung, Kamis 27 Mei 2021.

Menurutnya, mismanagement pengelolaan dana becana berakibat fatal bagi masyarakat.

“Kesengajaan melalukan penyelewengan dana bencana dapat berkonsekuensi hukuman mati sesuai undang-undang tipikor.”

“Ketidak becusan pengelolaan anggaran negara, termasuk pengelolaan anggaran wabah pandemi covid-19, bila terindikasi melakukan korupsi akan berhadapan dengan proses hukum, termasuk temuan BPK pengadaan masker di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Besar bila ada indikasi kerugian negara, sudah barang pasti diproses oleh penegak hukum,” kata Usman lagi.

Usman berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas.

sumber: atjehwacht

Mantan Waikota Sabang Di Vonis Bebas, Sujud Syukur.

Mantan Waikota Sabang Di Vonis Bebas, Sujud Syukur.

Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru langsung bersujud di lantai pengadilan setelah majelis hakim mengetuk palu vonis bebas.

Eks Walkot Sabang Dituntut 3 Tahun 9 Bulan Bui di Kasus Korupsi Lahan

Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat
Terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Zulkifli dan kawan-kawan. Hadir jaksa penuntut umum Iqbal dan Ibnu Sakdan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan harga tanah untuk pembangunan rumah guru.
“Memutuskan terdakwa Zulkifli H Adam tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dari tahanan serta memulihkan semua harkat dan martabatnya,” kata majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, sebut majelis hakim, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Terdakwa merupakan pemilik tanah dan yang membeli tanah adalah Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan.
“Dari keterangan saksi, harga tanah di sekitar tanah terdakwa berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per meter. Terdakwa menawarkan harga Rp250 ribu dan disepakati Rp170 ribu per meter,” kata majelis hakim.
Jual beli tanah berawal ketika terdakwa pada 2011 yang saat itu sebagai Anggota DPRK Sabang bertemu pejabat Dinas Pendidikan Kota Sabang.
Terdakwa menanyakan rumah dinas guru yang tidak kunjung dibangun. Namun, ketiadaan tanah menyebabkan pembangunan rumah guru gagal dilaksanakan.
Terdakwa menawarkan tanah di Paya Seunara, Kota Sabang dengan luas lebih dari 9.000 meter persegi. Oleh Dinas Pendidikan kemudian mengajukan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang 2012.
Setelah anggaran disetujui, Wali Kota Sabang dijabat Zulkifli HS mengeluarkan surat penetapan lokasi tanah pembangunan rumah guru yang berada di tanah milik terdakwa.
“Dari keterangan saksi ahli, proses penganggaran hingga pelunasan pembelian tanah terdakwa tidak ada yang dilanggar. Semuanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” sebut majelis hakim.
Vonis tersebut jauh tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp796,5 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta terdakwa yang sudah sita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka terdakwa menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.
JPU menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut terdakwa Zulkifli H Adam maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan akan mengajukan kasasi. Antara
Eks Walkot Sabang Dituntut 3 Tahun 9 Bulan Bui di Kasus Korupsi Lahan

Eks Walkot Sabang Dituntut 3 Tahun 9 Bulan Bui di Kasus Korupsi Lahan


Zulkifli Adam (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli Adam dituntut 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Dia diyakini terlibat kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru di Sabang.

Sidang tuntutan terhadap Zulkifli digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/1/2020). Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Muhifuddin.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut JPU, Zulkifli melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli H Adam berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider selama 6 bulan kurungan," tuntut JPU.

Selain itu, JPU menuntut agar hakim membebankan kepada Zulkifli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 796 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda Zulkifli untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan," jelasnya.

Sebelumnya, Zulkifli diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan rumah guru. Dia diduga melakukan penggelembungan harga hingga Rp 100 ribu per meter persegi. 

Tanah itu terletak di kawasan Desa Raya Seunara, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Harga pasaran tanah di daerah tersebut dan nilai jual objek pajak (NJOP) berkisar Rp 50-60 ribu per meter persegi. Namun, dalam pembebasan, tanah dibeli Rp 170 ribu per meter persegi. (detik)
Peraturan KPU Terbit, Eks Koruptor Dapat Maju di Pilkada 2020

Peraturan KPU Terbit, Eks Koruptor Dapat Maju di Pilkada 2020

Jakarta - KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.
Dilihat detikcom, Jumat (6/12/2019), PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.
“Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.
Padahal, selama ini KPU terus memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU bahkan secara langsung mengusulkan larangan itu.
Kendati masih mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
“(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” demikian bunyi pasal tersebut
“(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” lanjutnya. (detik)


Korupsi Telur Rp 2,6 Miliar, 2 Pejabat Aceh Jadi Tersangka

Korupsi Telur Rp 2,6 Miliar, 2 Pejabat Aceh Jadi Tersangka

Dua pejabat di Dinas Peternakan Aceh ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan hasil produksi pada UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) pada tahun 2016-2018. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,6 miliar.
“Kedua pejabat yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yaitu RH selaku kepala UPTD BTNR dan MN pembantu bendahara penerimaan,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dimintai konfirmasinya, Selasa (3/12/2019).
Trisno menyebut, polisi sudah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini. Kedua tersangka RH dan MN juga sempat dilakukan penahanan pada 12 November lalu. Namun pada 1 Desember, polisi mengabulkan penangguhan penahanan keduanya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini mulai dilakukan polisi sejak 2018 lalu. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi terkait produksi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016 sampai 2018 dengan anggaran Rp 13 miliar.
Dalam kasus ini, kedua tersangka tidak mencatat setiap penjualan hasil produksi UPTD BTNR berupa penjualan telur pada buku kas umum (BKU). Uang hasil penjualan telur dipakai keduanya untuk kepentingan pribadinya maupun untuk biaya operasional UPTD BTNR.
Seharusnya, uang tersebut disetorkan dulu ke kas daerah. Menurut Trisno, berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat perbuatan keduanya yaitu sebesar Rp 2,6 miliar.
“Sejak proses penyelidikan dilakukan, pihak UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh telah melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai dengan aturan dengan total sebesar Rp 6,2 miliar,” ujar Trisno. Detik
Back To Top