-->

Tajuk

Perkosa ABG, Remaja di Aceh Dihukum 66 Bulan Penjara

Perkosa ABG, Remaja di Aceh Dihukum 66 Bulan Penjara

Nagan Raya - Seorang remaja berusia 17 tahun di Nagan Raya, Aceh, divonis 66 bulan penjara karena terbukti memperkosa anak berusia 15 tahun. Remaja tersebut sudah dua kali tersandung kasus pemerkosaan.

Sidang pembacaan vonis digelar di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa 25 Januari 2022. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menuntut terdakwa melanggar Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Hakim menjatuhkan uqubat terhadap anak berupa penjara selama 66 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh dikurangi selama anak berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya Heru Duwi Admojo kepada wartawan.

Dia mengatakan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 67 bulan penjara. Menurutnya, terdakwa diadili setelah ditangkap polisi karena memperkosa korban pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemerkosaan dilakukan di sebuah warung kafe di Nagan Raya. Heru menjelaskan, terdakwa sudah pernah tersandung kasus pemerkosaan.

"Terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama jarimah pemerkosaan akan tetapi perkaranya diselesaikan secara diversi di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya," ujar Heru.

Polisi Tangkap Guru Kontrak di Banda Aceh yang Cabuli 6 Siswi SD

Polisi Tangkap Guru Kontrak di Banda Aceh yang Cabuli 6 Siswi SD

Polisi Tangkap Guru Kontrak di Aceh yang Cabuli 6 Siswi SDSeorang guru kontrak di sebuah sekolah dasar (SD) di Banda Aceh ditangkap karena diduga mencabuli enam siswinya. (Agus Setyadi/detikcom)

Banda Aceh - Seorang guru kontrak di sebuah sekolah dasar (SD) di Banda Aceh ditangkap karena diduga mencabuli enam siswinya. Pelaku SB (33) melakukan aksinya dengan modus menyuruh korban menghafal kitab.

"Pelaku yang sudah beristri ini baru dua bulan bekerja sebagai guru kontrak di SD tersebut. Selama dua bulan, ada enam korban yang dia cabuli," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (27/11/2019).

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor kepada orang tuannya telah dicabuli. Menurut Trisno, saat kejadian, korban yang masih kelas 4 SD duduk di bangku belakang lalu didatangi pelaku.

SB, yang mengajar mata pelajaran agama, menyuruh korban menghafal kitab ketika siswa lain ke luar kelas untuk beristirahat. Tiba-tiba, dia mencabuli korban serta menjanjikan korban uang Rp 5 ribu.

Tersangka SB juga meminta korban tidak menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Aksi pencabulan itu dilakukan SB pada Rabu (20/11). 

"Selesai mencabuli, SB bilang sama korban 'besok lagi ya'. Dia juga melakukan pencabulan terhadap korban lain dengan modus yang sama," jelas Trisno didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq.

Setelah kejadian, korban melapor kepada orang tuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan membekuk SB di rumah istrinya di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada Kamis (21/11).

Trisno mengungkapkan korban pencabulan SB adalah siswi kelas 4 serta kelas 6 SD. Satu korban dicabuli pelaku sebanyak dua kali.

"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Trisno.(detik)
Polda Aceh Sita 12 Pucuk Senjata Api dari KKB Sepanjang 2019

Polda Aceh Sita 12 Pucuk Senjata Api dari KKB Sepanjang 2019

Polda Aceh Sita 12 Pucuk Senjata Api dari KKB Sepanjang 2019Foto: Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono (Agus-detik)

Banda Aceh - Tim Satgas pemburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Polda Aceh menyita 12 pucuk senjata api dari beberapa kelompok kriminal di Aceh. Senjata itu disita dalam kurun waktu 2019.

"Tim gabungan KKB Polda Aceh sudah beberapa kali mengungkap beberapa kejadian dan sudah ada sekitar 12 senjata api yang kami amankan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono, Jumat (8/11/2019).

Beberapa kelompok yang diungkap polisi di antaranya KKB pimpinan Nasir Agung. Kelompok ini diketahui pernah terlibat dalam kasus penculikan.

Polisi menembak mati Nasir Agung dalam sebuah penyergapan di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (24/4) lalu. Dari KKB ini, polisi menyita 3 pucuk senjata api laras panjang (2 ucuk jenis AK 56 dan 1 pucuk AK 47), serta ratusan butir amunisi.

Selain itu, polisi menangkap KKB pimpinan Abu Razak. Dalam penyergapan, Abu Razak serta dua anggotanya tewas setelah terjadi baku tembak di kawasan Trienggadeng, Pidie Jaya pada 19 September lalu.


Dari kelompok ini polisi menyita senjata jenis AK 56 dan revolver. Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan sepucuk senjata jenis AK.

Terakhir, polisi menangkap kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka dan Tentara Islam Aceh Darussalam (PKAD/AM TIAD). Pimpinan kelompok ini YIR serta satu anggotanya RD ditangkap pada Kamis (7/11) kemarin di Bireuen.

"Dari penangkapan ini kamimenyita satu pucuk senjata rakitan. Jadi sampai sekarang sudah ada 12 senjata api yang diamankan oleh tim KKB. Itu dari awal tahun," jelas Ery. (Detik)
Polisi tangkap komplotan pencurian spesialis rumah kosong

Polisi tangkap komplotan pencurian spesialis rumah kosong

Polisi tangkap komplotan pencurian spesialis rumah kosong
Polisi menunjukkan ejumlah barang bukti yang diamankan dari komplotan pencurian spesialis rumah kosong di Polresta Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Antara Aceh/M Haris SA

Banda Aceh - Personel Polresta Banda Aceh menangkap empat tersangka yang merupakan komplotan pencurian rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, selain menangkap empat tersangka, seorang tersangka lain masuk dalam daftar pencurian orang atau DPO.

"Empat tersangka komplotan ini ditangkap 24 Oktober lalu di dua tempat terpisah. Mereka diduga mencuri di 10 rumah kosong di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," kata Riyanto.

Empat tersangka itu berinisial AK (23), AH alias Mane (19), RS (23), dan IM (21). Keempatnya warga Luengbata Banda Aceh. Sedangkan tersangka lainnya berinisial FJ masuk DPO.

Adapun barang bukti hasil kejahatan diduga dilakukan komplotan tersebut di antaranya tujuh unit televisi, enam laptop, tabung gas, kamera pemantau, bor listrik, jam tangan serta sejumlah perhiasan.

Sedangkan 10 rumah yang menjadi target komplotan tersebut yakni di Gampong Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Gampong Miruk, Kecamatan Krueng Barona, Aceh Besar.

Kemudian, Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Gampong Cot Masjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Gampong Batoh, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh.

Serta Gampong Jeulike, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dan Perumahan Gratama Gampong Lam Cot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Modus mereka, memantau terlebih dahulu rumah yang menjadi target. Setelah memastikan penghuni rumah tidak ada, mereka beraksi di malam hari.(antara)
Rusak Gembok Sel, 7 Tahanan Polsek Peusangan Kabur

Rusak Gembok Sel, 7 Tahanan Polsek Peusangan Kabur

Rusak Gembok Sel, 7 Tahanan Polsek Peusangan Aceh KaburIlustrasi penjara

Bireuen - Tujuh tahanan Polsek Peusangan Polres Bireuen, kabur usai salat Subuh. Mereka melarikan diri dengan merusak gembok sel.

"Ketujuh tahanan ini kabur sekitar pukul 05.30 WIB pagi tadi. Dua di antaranya sudah dapat kita tangkap kembali," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito saat dimintai konfirmasi, Senin (14/10/2019).

Ketujuh tahanan yang kabur tersebut lima orang di antaranya tersandung kasus narkotika. Mereka adalah Zulfiadi (29), Muslem Idris, Husaini(37), Suhelmi (38), M Ikbal. Sementara dua tahanan lagi yakni Musfriadi kasus penggelapan serta Rahmat Mulia.

Menurut Agus, berdasarkan pengakuan personel piket Polsek, para tahanan ini selesai salat Subuh sempat berzikir dengan suara besar. Tak lama berselang, Bripka Dedi Kurniawan mengecek ke sel tahanan sekitar pukul 5.30 WIB.

Saat itu dia melihat kondisi sel sudah terbuka dan gembok rusak. Ketujuh tahanan ini diperkirakan kabur dengan memanjat pagar belakang Polsek.

Usai kejadian, polisi memburu ketujuh tahanan dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dua orang di antaranya yaitu Muslem dan Suhelmi dapat dibekuk kembali.

"Lima tahanan yang kabur merupakan tahanan Polres Bireuen yang dititipkan di Mapolsek Peusangan. Sementara dua tahanan lainnya M Ikbal (18) dan Rahmat Aulia (23) tahanan kasus narkoba yang ditangani Polsek Peusangan," jelas Agus.(detik)
Back To Top