-->

Tajuk

Pengadilan Mesir upayakan hukuman mati bagi 13 tersangka militan

Pengadilan Mesir upayakan hukuman mati bagi 13 tersangka militan

Kairo - Pengadilan Mesir pada Minggu (08/10) mengupayakan hukuman mati bagi 13 anggota kelompok yang mengklaim berbagai serangan terhadap pasukan keamanan di dalam dan sekitar Kairo menurut para pejabat pengadilan. 

Para terdakwa diduga memiliki keterkaitan dengan Ajnad Misr (Tentara Mesir), sebuah kelompok militan yang mengklaim serangan terhadap pasukan keamanan di ibu kota negara itu dan di Provinsi Giza sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Moursi pada 2013.

Dalam tuntutannya, jaksa menuduh ke-13 orang itu membunuh tentara, polisi dan warga sipil serta meledakkan bom di lebih dari 20 lokasi.

Hukuman-hukuman di negara itu harus terlebih dulu ditinjau oleh mufti, yang merupakan penafsir resmi hukum Islam, meski putusannya tidak mengikat.

Setelah menjalani peninjauan, pengadilan dijadwalkan akan menjatuhkan hukuman pada 7 Desember.

Mesir telah lama memerangi pemberontakan dari kelompok-kelompok afiliasi ISIS yang berbasis di Sinai Utara sejak penggulingan Moursi.

Pada 2015, pemimpin kelompok tersebut, Hammam Mohamed Attiyah, ditembak mati dalam baku tembak di kota itu.

Polisi menyatakan Attiyah sebelumnya merupakan bagian dari Ansar Beit al-Maqdis, cabang ISIS di Mesir, namun memisahkan diri tahun 2013 untuk membentuk Ajnad Misr menurut siaran kantor berita AFP. (antara)
Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman Mati atas Morsi

Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman Mati atas Morsi

Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman Mati atas MorsiKAIRO - Pengadilan banding Mesir membatalkan hukuman mati atas presiden terguling, Mohammad Morsi, dalam satu dari empat persidangan sejak ia digulingkan pada 2013.
Seorang pejabat pengadilan mengatakan, Pengadilan Kasasi memerintahkan pemeriksaan ulang tuduhan atas Morsi terlibat pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.
Lima terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin yang dilarang, Mohamed Badie, menerima hukuman mati pada Juni 2015 akan, juga naik banding.
Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia tidak mendapat perubahan masa hukum pada sidang putusan banding, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (15/11/2016).
Pengadilan Tinggi Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir itu, pada Selasa (16/6/2015), setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kekerasan pada tahun 2011.
Pengadilan Tinggi juga sebelumnya menghukum Morsi penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan mata-mata untuk kelompok Hamas Palestina, Hezbollah Lebanon, dan Iran.
Dalam persidangan terpisah pada April, presiden terpilih secara demokratis itu telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan menghasut kekerasan terhadap demonstran pada tahun 2012 ketika ia menjadi presiden.
Morsi digulingkan kudeta militer yang dipimpin oleh panglima besar Mesir, Jenderal Abdel Fattah al-Sisi di Juli 2013, setelah masyarakat Mesir menggelar demonstrasi besar  menuntut dia mundur.
Morsi, bersama dengan 10 orang lainnya, juga telah didakwa oleh pihak berwenang yang juga dibekingi oleh kubu militer Mesir, telah menjadi mata-mata Qatar.
Ia dipersalahkan telah membocorkan dokumen-dokumen rahasia ke negara Teluk itu selama satu tahun menjabat sebagai presiden(sumber)
Petinggi Ikhwanul Muslimin Meninggal Dipenjara

Petinggi Ikhwanul Muslimin Meninggal Dipenjara

KAIRO -  Petinggi Ikhwanul Muslimin Farid Ismail dikabarkan meninggal dunia karena menderita stroke. Farid meninggal di rumah sakit di dalam penjara di kota Zagazig, tempat ia  menjalani hukuman. 

Dilansir dari Reuters kabar meninggal Farid diungkapkan oleh Partai Kebebasan dan Keadilan yang selama ini menjadi wadah kalangan Ikhwanul Muslimin pada Rabu (13/5) waktu setempat. 

Situs tersebut mengatakan penyebab meninggalnya Farid disebut karena kelalaian pihak penjara yang tidak cepat memindahkan Farid ke rumah sakit saat mengalami masa kritis. Farid diketahui sudah mengalami stoke sejak seminggu lalu. 

"Kami meminta pengadilan beberapa kali pada bulan lalu untuk memindahkan dia ke sebuah rumah sakit di luar karena kesehatannya memburuk," Abdel Moneim pengacaranya Abdel Maqsood kepada Reuters, Rabu (13/5).

Sementara itu, sebuah sumber keamanan membantah laporan tentang adanya kelalaian medis di balik kematian Farid. Menurut keterangan dari kuasa hukum Farid, Abu Hurairah Farid emang menderita komplikasi kesehatan selama dua bulan terakhir

"Dia telah dirawat di rumah sakit dua hari lalu, tetapi meninggal pada Rabu (13/5)," ujarnya.

Namun demikian, Hurairah menuduh otoritas penjara mengabaikan kondisi kesehatan kliennya dan mencegah dia dari menerima makanan dan obat-obatan. 

Sebelumnya anak Ismail, Mohamed, menuduh otoritas penjara mencegah ayahnya menerima obat atau menjalani setiap tes medis.

"Ayah saya dipindahkan dari rumah sakit yang buruk ke yang lebih buruk," tulis Mohamed di Twitter. "Kondisi kesehatan yang sebenarnya belum diketahui, karena ia tidak mengalami pemeriksaan medis," tambahnya.(republika.co.id)
Wartawan Di Mesir Masih Dipenjara Tampa Persidangan

Wartawan Di Mesir Masih Dipenjara Tampa Persidangan

KAIRO -- Pemerintah Mesir hingga saat ini
masih menahan 18 wartawan dan pekerja media tanpa
tuduhan dan pengadilan.
Amnesti Internasional mengatakan pekerja tersebut tanpa
kesalahan kini harus bersiap menghadapi investigasi kriminal.
Salah seorang fotografer Shawkan telah mendekam di penjara
selama 600 hari.
"Di Mesir, siapa pun yang menentang keputusan resmi
pemerintah, mengkritik pemeirntah atau mengekspos HAM
akan berisiko dilempar dalam penjara," ujar Pejabat Amnesti
Internasional dilansir Reuters , Ahad (3/5). Mereka juga harus
mendekam di penjara hingga batas waktu yang tak dapat
ditentukan tanpa tuntutan dan terkadang dengan tuntutan
yang dibuat-buat.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty
menanggapi laporan wartawan yang ditangkap telah seusai
dengan surat perintah dari jaksa penuntut umum dan telah
melalui proses hukum sesuai prosedur. "Tak ada yang
menargetkan jurnalis. Tuduhan tersebut telah dipolitisir," ujar
dia.
Saat ini tiga wartawan Aljazirah telah diputuskan dihukum
dengan masa tahanan 7 dan 10 tahun. Wartawan Australia
Peter Greste telah dideportasi Februari 2015 lalu sementara
Mohamed Fahmi dan Mohamed Baher sedang menjalani
pengadilan ulang.
Sebanyak 14 wartawan juga harus dihukum 25 tahun penjara
karena dituduh menyebarkan informasi palsu dan menghasut
kekerasan. Mereka pun saat ini sedang mengajukan banding.(republika.co.id)
Pemimpin Ikhwanul Muslimin Divonis Mati

Pemimpin Ikhwanul Muslimin Divonis Mati

Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir. KAIRO -- Pengadilan Mesir telah memberikan konfirmasi mengenai hukuman mati pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie. Hukuman mati juga akan dilayangkan pada 13 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya atas tuduhan melancarkan serangan terhadap negara.

Badie dijatuhi hukuman mati pada Maret lalu dan juga dijatuhi masa uji coba. Ratusan orang telah divonis hukuman mati terkait pemberontakan pada masa jatuhnya rezim Presiden Mohammed Morsi pada 2013.

Namun, sejauh ini baru satu hukuman mati yang telah dilakukan. Badie sendiri mendapat vonis setelah dituduh memprovokasikan kelompoknya untuk menyerang negara dan melakukan kekacauan pada 2013.

Seorang warga negara keturunan Mesir-Amerika Serikat, Mohamed Soltan, turut divonis hukuman seumur hidup setelah diketahui mendukung gerakan Ikhwanul Muslimin dan memberikan informasi palsu.

Pemberontakan yang terjadi Agustus 2013 di Rabaa al-Adawiya, Kairo, sedikitnya telah menyebabkan kematian 600 warga. Kerusuhan tersebut berlanjut di seluruh negeri dan menewaskan lebih banyak warga.(republika.co.id)
Back To Top