-->

Tajuk

Nova Iriansyah:  Rapatkan Barisan Perangi Narkoba

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengajak semua pihak dan seluruh elemen masyarakat di seantero Aceh untuk secara bersama, merapatkan barisan dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di Aceh yang trend nya sudah sangat mengkhawatirkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kepada awak media usai menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 158 kg dan shabu seberat 13,6 kg, di lapangan Jasdam Kodam Iskandar Muda.

“Forkopimda Aceh bersama seluruh pemangku kebijakan sudah bersepakat untuk merapatkan barisan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang lebih masif. Ini adalah tuntutan, karena upaya pemberantasan narkoba adalah pekerjaan berat, tentu tidak bisa dilakukan hanya oleh satu atau dua instansi atau secara parsial. Langkah sinergitas, menjadi sesuatu yang harus kita lakukan. Sebagai musuh bersama, Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk turut serta dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Bumi Serambi Mekah,” ujar Gubernur.

Saat ini, sambung Gubernur, para pemangku kebijakan sedang merumuskan strategi yang lebih efektif dalam upaya pemberantasan narkoba. Nova meyakini, kegiatan hari ini merupakan salah satu bagian dari upaya sosialisasi yang cukup penting dan efektif untuk mengajak masyarakat terlibat dalam berbagai upaya pemberantasan narkoba.

“Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Di hulu itu mulai dari pengedar, pemakai dan jaringan-jaringan lainnya, sedangkan di hilir adalah upaya penyadaran. Dengan demikian supply dan demandnya akan semakin mengecil. Sementara di sisi lain, aparat penegak hukum terus melakukan upaya-upaya hukum sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” kata Nova.

Sementara itu, Oditur Militer Kodam Iskandar Muda Marsekal Muda TNI Sujono menjelaskan, pemusnahan barang bukti hari ini adalah  barang bukti yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini berasal dari 22 perkara yang terjadi sejak Bulan April 2020 hingga Februari 2021.

“Sejak 2020 untuk wilayah hukum Oditur Militer 0101/Banda Aceh ada 24 orang dengan 22 berkas perkara yang melibatkan bintara dan tamtama di jajaran Kodam Iskandar Muda, yang ditangani perkaranya oleh Odmil 0101/Banda Aceh. Hasil  pengungkapan ini berkat kerjasama BNN, Penyidik Polisi Militer, rekan-rekan dari kepolisian dan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama ini,” ujar Marsekal Muda TNI Sujono

Sementara itu Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut  menegaskan, bahwa siapapun yang terlibat dalam tindakan penyalahgunaan narkoba akan berhadapan dengan hukum, termasuk internal kepolisian sekalipun.

“Sama degan apa yang disampaikan oleh Oditur Militer tadi, bahwa siapapun yang berbuat kita tindak tegas, termasuk  internal pun akan kita bersihkan. Karena ibarat sapu, jika sapunya kotor ya tidak akan bersih. Jika ingin melakukan pembersihan ya kita bersihkan dari dalam. Prinsipnya tentu sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolri, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pidana narkoba hukumannya jelas, pidanakan, pecat, selesai,” tegas Kapolda.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda  mengajak semua pihak untuk ikut serta memberantas narkoba di Aceh. Peran serta masyarakat sangat penting dan menentukan keberhasilan pemusnahan narkoba.

“Upaya penangkapan yang dilakukan selama ini adalah bagian dari upaya memutus rantai suplai, namun yang lebih penting adalah memutus permintaannya atau demand reduction. Mari bersama membangun dan menyelamatkan generasi emas Aceh yang sehat dan bebas narkoba.”

Untuk mempersempit dan menghentikan peredaran narkoba, kata Wahyu, Kepolisian Daerah Aceh telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti bea cukai dan TNI Angkatan Laut untuk mengawasi jalur masuk via laut. Ia mengatakan, garis pantai Aceh yang panjang menjadi salah satu potensi yang mudah bagi pengedar untuk memasuki wilayah Aceh.

Pemusnahan barang bukti berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Acmad Marzuki, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Kajati Aceh M Yusuf dan perwakilan dari BNN Aceh.

Pengguna Narkoba di Aceh Kebanyakan Berusia Produkti

Banda Aceh - Ketua Lembaga Perempuan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Dyah Erti Idawati, menyebutkan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Aceh adalah mereka yang berumur produktif. Kondisi memperihatinkan itu perlu ditindaklanjuti bersama sehingga generasi muda Aceh bisa menjadi bagian dari mereka yang bisa memanfaatkan bonus demografi pada tahun 2045 mendatang.

"Usahakan menjauhi lingkungan yang dirasa membawa dampak negatif dan selalu libatkan diri dalam hal positif," kata Dyah saat memberikan materi dalam seminar terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan pornografi bagi generasi muda, di Auditorium FKIP Unsyiah, Senin 10/3.

Dyah mengutip data yang bersumber dari Polda Aceh dan BNN Aceh, di mana ada 114 pelajar dan 94 mahasiswa menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya mereka yang terbanyak kena narkoba adalah kalangan wirausaha yang totalnya mencapai 861 orang serta kalangan swasta yang totalnya 291 orang. 

Sekitar 48 persen pengguna narkoba bahkan menjadi kurir barang haram tersebut. Keseluruhan dari pelaku berusia produktif, yaitu 10 hingga 59 tahun.

"Kalau sudah terkena narkoba akan hilang semua. Bisa menjadi ketika orang mencapai bonus demografi, kita akan mengalami musibah demografi. Karena itu, kita wajib bersama melawan narkoba di Aceh," ujar Dyah. Ia berujar, bahwa mereka yang ikut seminar antinarkoba tersebut bisa menjadi duta-duta antinarkoba di Aceh.

Sementara itu, Kepala BNN Aceh, Brigjen Heru Pranoto, mmengatakansecata geografis, letak garis pantai Aceh yang berbatasan dengan Selat Malaka dan Samudera Hindia sangat rawan. Geografis yang terbuka tersebut menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di Aceh.

"Kita harus mewaspadai titik-titik rawan peredaran narkoba," kata dia. Heru menyebutkan Indonesia darurat narkoba. Berton-ton narkoba ragam jenis beredar di Indonesia. Puluhan dari 899 jenis narkoba baru di dunia beredar di Indonesia.

BNN Aceh, kata Heru, punya program yaitu mengajak pemerintahan gampong untuk menjadi benteng terdepan melawan narkoba. Pihaknya akan mengajak desa untuk mendeklarasikan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).

Aceh Peringkat 12 Pengguna Narkoba Secara Nasional

BANDA ACEH- Dinas Sosial Aceh bersama Pilar Sosial dibawah Naungan Dinsos Aceh di iringi dengan drumband, serta diikuti oleh ratusan pegawai Dinas Sosial melakukan kampanye anti narkoba, Minggu 1 Desember 2019. Kegiatan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba  Internasional (HANI) tahun 2019. Hadir

Kepala Dinas Sosial Aceh Drs Alhudri, MM mengatakan, penyalahgunaan narkotika dengan berbagai jenis sudah berada pada taraf yang sangat memprihatinkan, bahkan peredaran barang haram Napza kini bukan lagi hanya di kota-kota, bahkan, sudah sampai ke desa-desa hingga pelosok, katanya.

"Aceh juga tidak luput dari pengaruh buruk peredaran barang haram tersebut, terutama dikalangan remaja. Sudah cukup banyak generasi Aceh yang jatuh dalam pelukan benda haram itu, bahkan, data dari BNNP Aceh menyebutkan, lebih 73.000 penduduk Aceh adalah pengguna narkoba," pungkas Alhudri.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh penghuni bumi Aceh dan Indonesia secara umum, untuk menyatakan perang besar-besar terhadap narkoba dan para pelaku pengedar dan pengguna narkoba, katanya.
“Angka pengguna Narkotika di Aceh menempatkan posisi pada urutan ke-12 secara nasional sebagai provinsi pengguna narkoba terbanyak. Data ini hanya hanyalah puncak gunung es yang terlihat di permukaan, jumlah tersebut bisa jadi 10 kali lipat bila dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk melihat kenyataan yang sebenarnya, ini sangat miris!,” pungkasnya.

Ia juga menyebutkan, saat ini peredaran narkoba di Aceh secara khusus sudah memakan banyak korban jiwa akibat barang haram itu, lebih miris lagi, korban narkoba di Aceh kebanyakan dari kalangan muda.

“dengan kondisi demikian, perlu dilakukan pemutusan mata rantai peredaran narkoba di Aceh dengan cara semua elemen wajib mendukung, dan wajib menyatakan perang terhadap narkoba. Kemudian, rehabilitasi terhadap pengguna narkoba juga perlu dilakukan secara intens, guna meminimalisir korban narkoba,” sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 19/Huk/2019 tanggal 14 Februari, Aceh terdapat 5 lembaga yang memberikan pelayanan rehabilitasi atau institusi penerima wajib lapor bagi para pengguna narkoba yang tersebar dibeberapa wilayah, ke-lima lembaga itu adalah: Yayasan Pintu Hijrah, Banda Aceh, Yayasan Kayyis Ahsana Aceh, Banda Aceh, Yayasan Tabina, Lhokseumawe, Yayasan Bahri Nusantara, Aceh Tenggara.

“Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh, pada anggaran tahun 2020 melakukan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan pusat terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang berlokasi di Bener Meriah. Ini merupakan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah guna meminimalisir korban dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap mantan Plt Bupati Aceh Tengah ini.

Usai memberikan sambuatan pada kegiatan tersebut, Alhudri melepaskan secara resmi Ratusan peserta aksi yang melakukan longmarch dari halaman kantor hingga Simpang Lima Banda Aceh, turut disaksikan oleh pejabat eselon dua dan pejabat eselon lainnya.

Tiba di Simpang Lima, Para pilar sosial bergantian melakukan orasi untuk menjauhi narkoba. Kegiatan ini juga turut didukung oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
BNNP Aceh Wacanakan Cambuk Pemakai Narkoba Pemula, DPRA: Setuju Saja

BNNP Aceh Wacanakan Cambuk Pemakai Narkoba Pemula, DPRA: Setuju Saja


BNNP Aceh Wacanakan Cambuk Pemakai Narkoba Pemula, DPRA: Setuju Saja

Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mewacanakan hukuman cambuk pagi pemakai narkoba pemula di Tanah Rencong. DPR Aceh mengaku setuju dengan usulan tersebut.

"Setuju saja, tapi dalam hal ini tentu harus ada kajian akademis juga. Bagaimana ide awal itu dituliskan lalu diskusi dengan melibatkan stakeholders, sehingga benar-benar menjadi efek jera bagi si pemakai (narkoba)," kata Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh (PA), Iskandar Usman Alfarlaky saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya, ide cambuk bagi pemakai narkoba pemula itu harus didiskusikan terlebih dulu dengan melibatkan semua pihak. Setelah wacana matang, kemudian bisa ditawarkan ke DPR Aceh saat penetapan rancangan qanun (Raqan) untuk menjadi raqan prioritas.

Iskandar menyebut, seandainya BNN sudah mempunyai naskah akademik terkait wacana tersebut, pihak DPRA tinggal membahasanya dalam rapat badan legislasi. Raqan tersebut nantinya tidak menutup kemungkinan dapat disahkan dewan.

"Jika memang sudah ada draf atau naskah akademiknya dari pihak pengusul lebih bagus lagi," jelas Iskandar.

Iskandar mengakui Aceh saat ini menjadi pintu masuk peredaran narkoba dari luar negeri. Hal ini karena Tanah Rencong dekat dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia.


"Jangan ada anggapan yang terlibat karena faktor keinginan sendiri. Mari kita kaji apa penyebabnya, kenapa dia memakai, kenapa dia terjebak dalam lingkaran hitam itu sehingga susah keluar," bebernya.

Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mewacakan menghukum cambuk pengguna narkoba pemula di Tanah Rencong. Mereka diusulkan tidak diproses dengan UU narkotika.

"Ini baru wacana (cambuk pengguna pemula). Saya akan rapat dengan penegak hukum, para pengguna pemula ini (kita usulkan) tidak dihukum pidana seperti dengan Undang-undang narkotika," kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser kepada wartawan, Selasa (15/10).

Menurutnya, setelah dihukum cambuk, para pengguna narkoba yang baru menggunakan sekali atau dua kali akan diarahkan untuk dilakukan assesment agar rehabilitasi. Para pengguna ini boleh memilih dirawat jalan atau rawat inap.

"Bagi yang mampu keluarganya rawat inap, bagi yang gak mampu dengan kapasitas keuangan kita itu rawat jalan," jelas Faisal.(detik)
4 Oknum TNI Diduga Pesta Sabu di Hotel Diproses Hukum

4 Oknum TNI Diduga Pesta Sabu di Hotel Diproses Hukum

4 Oknum TNI Diduga Pesta Sabu di Hotel Diproses HukumPangdam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko. Foto: Datuk Haris Molana/detikcom


Pangdam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, menindak tegasempat oknum anggota TNI yang ditangkap personel polisi militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) karena diduga pesta sabu di sebuah hotel bintang lima di Banda Aceh, Aceh. Mereka diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Keempat oknum TNI yang ditangkap yaitu Serka A, Praka B, Letkol AH, dan Kopda N. Selain mereka, enam warga sipil ikut diamankan dalam penangkapan tersebut. Mereka adalah MH seorang pria serta lima perempuan yakni AM, SSTY, RU, WR, dan LV.

"Saya sebagai Pangdam Iskandar Muda (IM) tidak mentolerir dan tetap menindak tegas sesuai prosedur hukum siapa saja yang terlibat narkoba. Bukan hanya sekarang saja. Saat saya pertama menjabat sebagai Pangdam IM, salah satu ketentuan dan protap saya adalah bersihkan TNI di jajaran Kodam Iskandar Muda dari narkoba," kata Pangdam IM Mayjen Teguh Arief Indratmoko usai upacara memperingati HUT ke-74 TNI di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, Sabtu, (5/10/2019).


Arief menuturkan pihaknya mendapat informasi dari agen bahwa ada informasi oknum TNI yang terlibat narkoba di salah satu hotel di Banda Aceh, kemarin, Rabu 2 Oktober 2019. Dirinya memerintahkan Danpomdam IM untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar mengadakan penggerebekan dan penangkapan.

"Saya perintahkan langsung Danpomdam IM untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengadakan penggerebekan dan penangkapan. Saya tidak mentolerir walaupun itu Pamen (perwira menengah). Saya akan tindak dengan prosedur hukum berlaku," sebut Teguh Arief.

Salah seorang oknum TNI yang ditangkap itu merupakan perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpom) Cimahi.

"Oknum Pamen TNI yang ditangkap itu tugas di Pusdikpom Cimahi. Kebetulan dia informasinya sedang ada acara undangan kegiatan di Aceh. Tadinya kami tidak tahu kalau ada yang bersangkutan. Kami tidak tahu siapa yang ada di dalam. Dipecat atau tidak, tergantung proses hukumnya. Kami tunggu hasil pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Militer. Mereka saat ini sedang diproses di Denpomdam IM," ungkap Teguh.

Empat oknum anggota TNI sebelumnya ditangkap personel polisi militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) di sebuah hotel bintang lima di Banda Aceh, Aceh. Mereka diduga pesta sabu bersama lima perempuan di dalam dua kamar hotel.(detik)
Back To Top