-->

Tajuk

Peraturan KPU Terbit, Eks Koruptor Dapat Maju di Pilkada 2020

Peraturan KPU Terbit, Eks Koruptor Dapat Maju di Pilkada 2020

Jakarta - KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.
Dilihat detikcom, Jumat (6/12/2019), PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.
“Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.
Padahal, selama ini KPU terus memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU bahkan secara langsung mengusulkan larangan itu.
Kendati masih mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
“(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” demikian bunyi pasal tersebut
“(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” lanjutnya. (detik)


Sudah saatnya Indonesia terapkan pemilu secara elektronik

Sudah saatnya Indonesia terapkan pemilu secara elektronik

Sudah saatnya Indonesia terapkan pemilu secara elektronik
Pengamat politik Unsyiah, Effendi Hasan

Aceh Besar - Pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan, menyatakan sudah saatnya Indonesia menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting), baik dalam pemilihan umum maupun dalam pemilihan kepala daerah.

"Saya pikir, dengan belajar dari pengalaman kasus Pemilu 2019, sudah saatnya pemerintah melakukan pemungutan suara secara elektronik. Mengingat sangat efektif dengan cara ini belajar dari beberapa negara," kata dia, di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan, dengan memakai cara ini maka akan mengurangi terutama sengketa pemilu atau spekulasi yang muncul dari pengalaman selama ini. "Saya yakin sistem ini akan mengurangi kecurangan, sengketa pemilu dan akan sangat efektif," kata dia.

Menurut dia dengan penerapan sistem pemungutan suara secara, tidak ada lagi penghitungan cepat dari lembaga survei, karena dalam waktu sehari sudah diketahui pemenangnya berdasarkan data yang masuk dari lapangan.

"Saya mengambil contoh Singapura, Malaysia, satu hari (pemilu) selesai dengan pemilu secara elektronik. Kita sudah tahu mana partai yang memenangkan perdana menteri dan ini sangat efektif,” katanya.

Ia menyarankan kepada pemerintah, KPU sudah saatnya melaksanakan pemungutan suara secara elektronik dalam setiap pilkada maupun pemilu," katanya. Ia juga menyebutkan Indonesia sudah sangat mampu menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik dan turut didukung dana yang mencukupi.

"Saya pikir dengan perkembangan teknologi 4.0 Indonesia sudah siap. Orang lain sudah gunakan, kita tinggal tunggu sistem ini digunakan saja,” katanya.

Ia menambahkan, memilih pemimpin yang berintegritas sangat ditentukan proses pemilihan, jika proses tersebut tidak baik maka pasti akan menghasilkan pemimpin tidak baik.(antara)
Irwandi Ingatkan Bupati Aceh Jaya : Listrik Gratis Jangan Terkait Pilkada

Irwandi Ingatkan Bupati Aceh Jaya : Listrik Gratis Jangan Terkait Pilkada

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta bupati dan wakil bupati Aceh Jaya untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan sosial di daerah itu.

Persoalan tersebut kata Gubernur seperti adanya laporan pemberian listrik gratis bagi kaum yang tidak mampu, tidak dibayarkan karena terkait dukung mendukung saat Pilkada. 

“Selanjutnya, tunjangan hidup Lansia, juga masih harus memperhatikan keadilan, jangan pilih kasih. Jika ada kesalahan data maka perlu diverifikasi data kembali. Begitu juga dengan beasiswa Malem Dagang (beasiswa santri/wati) harus merata,”ujar Irwandi saat memberikan sambutan pada pelantikan bupati dan wakil bupati Aceh Jaya periode 2017-2022, Teuku Irfan-Yusri, di DPRK Aceh Jaya, Selasa (18/07).

Selanjutnya, Irwandi juga mengingatkan terkait mutasi pegawai, baik PNS maupun kontrak, bidan PTT dan pegawai lainnya, termasuk para keuchik yang ditunjuk sepihak tanpa melalui pemilihan langsung (pilciksung), yang terkait dengan faktor politik agar dikembalikan pada posisi semula.

“Segera lakukan rekonsiliasi dan ishlah antar pendukung calon, agar silaturrahmi dan persatuan mayarakat tidak terputus dan terkotak-kotak,”lanjut Irwandi Yusuf.

Irwandi juga meminta pemerintah kabupaten Aceh Jaya agar segera melakukan penertiban ternak yang berkeliaran di jalanan karena dapat menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.

Pada kesempatan itu Irwandi juga meminta bupati Aceh jaya untuk maksimalkan keberadaan pelabuhan Calang sebagai langkah untuk mendukung program tol laut yang dicanangkan oleh bapak Presiden Joko Widodo.
“Kembangkan Pelabuhan Calang itu, sehingga menjadi pintu perdagangan internasional di wilayah pantai barat Aceh,”lanjutnya lagi.(sumber)
Irwandi Minta Bupati Aceh Jaya Tertibkan Ternak di Jalan

Irwandi Minta Bupati Aceh Jaya Tertibkan Ternak di Jalan

Irwandi Minta Bupati Aceh Jaya Tertibkan Ternak di JalanBANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf secara khusus meminta Bupati Aceh Jaya, Drs HT Irfan TB, untuk menertibkan ternak yang berkeliaran di sepanjang Jalan USAID. 
Menurutnya, hal itu penting segera ditindaklanjuti mengingat sudah banyaknya pengendara yang mengalami kecelakaan akibat menabrak sapi yang sering berkandang di jalan. 
"Segera lakukan penertiban ternak yang berkeliaran di jalan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa," katanya saat memberi sambutan seusai melantik Irfan-Yusri di Gedung DPRK Aceh Jaya, Selasa (18/7/2017). 
Ia menyatakan, seharusnya pemerintah harus mengutamakan kedaulatan masyarakat daripada kedaulatan sapi." Seharusnya kedaulatan sapi tidak melebihi kedaulatan manusia," ujarnya. 
"Bupati bisa mengintruksikan camat untuk menertibkan ternak di wilayahnya masing-masing. Telah lebih 10 orang meninggal dunia akibat banyaknya sapi di jalan," tambah dia. 
"Alangkah lucu sekali ketika kita mempromosikan pariwisata jika ternak berkeliaran di jalan," demikian kata Irwandi. (sumber)
Back To Top